Senin, 22 Desember 2025

Tol Cijago Dituding Comot Tanah Warga, Ini Sebabnya

- Selasa, 2 Mei 2023 | 07:05 WIB
PEMBANGUNAN : Penampakan sejumlah alat berat saat beroperasi untuk pembangunan Tol Cijago seksi III, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
PEMBANGUNAN : Penampakan sejumlah alat berat saat beroperasi untuk pembangunan Tol Cijago seksi III, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Peringati May Day, 500 Buruh Depok Berangkat ke Jakarta

Betul, beberapa waktu yang lalu, PN Depok menerima permohonan penitipan uang ganti kerugian dari PUPR sebesar Rp107 miliar terhadap bidang tanah yang dipersengketakan oleh termohon berdasarkan peta bidang tanah yang di keluarkan oleh BPN Kota Depok,” papar dia.

Lebih lanjut, urai dia, pihaknya mencatat adanya gugatan kepemilikan lahan tersebut yang diajukan Udik K dengan nomor perkara 51/Pdtg/2023. Garis besarnya, Udik K menggugat keputusan lelang yang dilakukan Kantor Lelang Bogor.

Baca Juga: Supian Suri Kantongi Dukungan dari The SOAK, Simak Selengkapnya

Saat ini, ada salah satu pihak didalam perkara konsinyasi nomor 9 itu mengajukan gugatan yang diajukan oleh Udin K terhadap PT ACP. Yang digugat ini proses lelang yang dikeluarkan Kantor Lelang Bogor itu didalam perkara nomor 51/Pdtg/2023,” jelas Andri.

Andri membeberkan, dana konsinyasi itu dapat diambil setelah memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya, tidak tersangkut proses hukum atau sengketa yang belum inkrah.

Baca Juga: Thomas Doll Nilai 4 Pemain Persija Jakarta Layak Masuk Timnas Indonesia

Nah, para pihak bisa mengambil uang ganti rugi tersebut dengan syarat pertama, adanya perdamaian dari para pihak. Kedua, adanya putusan inkrah yang memenangkan salah satu pihak, disertai dengan surat pengantar dari BPN Depok,” terang dia.

Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran pada BPN Kota Depok, Yeni menerangkan, kebenaran informasi dari warga yang mengeluhkan persoalan tersebut akan dibuktikan dalam persidangan.

Nanti hal tersebut akan menjadi materi pembuktian dipersidangan yang sedang berproses,” kata dia.

Baca Juga: Bule Australia Brenton Craig yang Ludahi Imam Masjid di Bandung jadi Tersangka

Menurut Yeni, persoalan itu telah masuk dalam kewenangan PN Depok. Mengingat, adanya gugatan yang dilayangkan atas kepemilikan lahan atas nama PT ACP.

Kalau bidang tanah itu sudah konsinyasi di pengadilan dan menjadi kewenangan pengadilan, selain ada perkara yang sedang dalam proses persidangan,” tutur dia. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X