RADARDEPOK.COM, BANDUNG -- Seorang bule asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi imam masjid di Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Banding, Senin (1/5).
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ungkap Kombes Budi Sartono seperti dikutip dari pojoksatu.id.
Baca Juga: Pasca Puncak Arus Balik, 1.790 Pemudik Lintasi Jalur Arteri Kota Bekasi
Dengan ancaman pasal tersebut, Brenton Craig terancam pidana 1 tahun 2 bulan penjara.
Akan tetapi, tidak dijelaskan apakah Brenton Craig Abbas Abdullah ditahan atau tidak.
"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa,” tegas Kombes Budi.
Sebelumnya, bule Australia Brenton Craig Abbas Abdullah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pulang ke negaranya. Proses hukum terhadap bule tersebut melibatkan Kedutaan Besar Australia.
Baca Juga: Rumah Catherine Wilson di Depok Dibobol Maling, Ternyata Ini Pelakunya
Aksi bule Australia Brenton Craig Abbas Abdullah yang meludahi imam masjid terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Diduga, si bule merasa terganggu suara Murottal Alquran yang diperdengarkan imam masjid bernama M. Basri Anwar melalui alat pengeras suara.
Brenton Craig ditangkap polisi saat hendak pulang ke kampung halamannya di Bandara Soekarno Hatta.
"Iya sudah diamankan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (29/4).
Baca Juga: Amankan Peringatan May Day, Polri Kerahkan Ribuan Personel
Saat kejadian tersebut viral di media sosial dan ada laporan dari saksi korban, aparat kepolisian langsung bergerak memeriksa TKP dan saksi-saksi.