Minggu, 19 April 2026

PPPK di Depok Tambah 266 Nakes

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Senin, 8 Mei 2023 | 18:44 WIB
SERAHKAN : Walikota Depok, Mohammad Idris saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu.  (ISTIMEWA)
SERAHKAN : Walikota Depok, Mohammad Idris saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022.

Walikota Depok, Mohammad Idris menerangkan, sebanyak 266 PPPK itu akan bertugas untuk melayani masyarakat dalam bidang kesehatan.

"Ini tentunya kami sangat bersyukur kepada Tuhan Yang maha Kuasa bahwa Kota Depok mendapatkan rezeki tambahan tenaga kesehatan sebanyak 266 PPPK," kata dia, Senin (8/5).

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Depok Diperpanjang 12 Mei

Umumnya, beber Idris, tidak ada pembeda antara PPPK dan ASN. Semua harus dapat bekerja sama untuk melayani masyarakat.

"Jangan dibeda-bedakan antara ASN dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama. Semuanya termasuk tenaga honor adalah sama, semuanya harus kerja sama," jelas dia.

Lebih lanjut, ungkap dia, ASN dan PPPK hak dan kewajibannya sama. Namun, PPPK tidak mendapatkan pensiun dan mereka adalah fungsional yang tidak bisa menjadi struktural.

Baca Juga: Anak Bos Material di Duren Seribu Depok Tersangka Koboi Jalanan, Sopir Taksi Online Ogah Damai

"Untuk kebutuhan pegawai apakah sudah proporsional, saya akan minta kepala badan yang baru nanti untuk merekapitulasi ulang antara rasio kebutuhan Kota Depok sesuai jumlah penduduk yang dilayani," tutup Idris. (***)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X