Selanjutnya, papar dia, RUU Kesehatan mengandung unsur kriminalisasi tenaga kesehatan, rencana pendidikan tidak berbasis perguruan tinggi, liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Bahkan, penghilangan peran organisasi profesi.
Apalagi, kata Eka, PDGI bersama para pakar hukum telah mengkaji aspek hukum dalam pasal-pasal RUU Kesehatan. Menurut PDGI, terdapat beberapa pasal yang akan menimbulkan konflik antara Dokter dan Pasien.
Baca Juga: Membuat Kebun Mini di Teras Rumah? Begini Caranya!
“Disimpulkan bahwa ada beberapa pasal yang berpotensi menimbulkan konflik Antara dokter dan pasien ,sehingga rawan terjadi kriminalisasi dan mengancam keselamatan tenaga medis. Hal tersebut dapat terjadi karena proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan partisipasi publik secara sungguh-sungguh,” papar dia.
Sebelumnya, ungkap Eka, PDGI telah melakukan berbagai upaya dalam rangka menyuarakan ketidaksepakatan mereka terhadap RUU Kesehatan tersebut, baik secara lisan maupun tertulis kepada Kementerian Kesehatan dan DPR RI.
Baca Juga: Khasiat Jahe Merah untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit
PDGI menilai, proses penyusunan draft RUU Kesehatan tersebut telah bermasalah sejak awal. Sebab, aturan itu dinilai tidak taat asas dan terlalu dini. Sebab, beberapa pasal dalam RUU itu dinilai kontradiktif. (mg5)
Jurnalis : Bagas Kara
Artikel Terkait
SEA Games 2023, Tim Regu Putra Pencak Silat Indonesia Raih Medali Emas
Tokoh Perempuan Sukatani, Mpok Nuryuliani Resmi Daftar ke KPU Depok
Lampaui Target SEA Games 2023, Ini Rincian Medali yang Diraih Kun Bokator Indonesia
Perkuat Silaturahim dan Jaga Kerukunan, RW11 Ratujaya Adakan Halalbihalal
PPPK di Depok Tambah 266 Nakes
Ponsel Warga Binaan Rutan Depok Dibakar
3.854 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di Kampus UI Depok dan Salemba
Kerugian Mencapai Rp150 Juta, Korban Investasi Bodong di Bekasi Lapor Polisi