"Kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan administrasi bakal calon yang sudah diajukan. Kami akan lakukan itu mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni jadi itulah nanti tahapan selanjutnya yang akan kita lakukan," jelas Nana Shobarna.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat Pesisir, Waspada Potensi Gelombang Tinggi
Meski begitu, dia menerangkan, KPU Kota Depok akan meminta Parpol memperbaiki berkas Bacalegnya, jika ditemukan adanya berkas yang perlu diperbaiki. Sementara, penetapan Caleg akan dilakukan pada bulan Oktober atau November 2023.
"Maka, kami akan memintakan kepada Parpol untuk diperbaiki dalam proses selanjutnya, proses pengajuan perbaikan bakal calon. Jadi, tahapan pencalonan ini masih panjang nanti sampai dengan ditetapkan daftar calon tetap itu di Oktober atau November 2023 ini," tegas Nana Shobarna.
Baca Juga: Nongkrong di Istana Rasa Kopi Berasa di Jungle Depok
Kendati demikian, Nana Shobarna memastikan, pendaftaran Bacaleg itu dibatasi hingga 14 Mei 2023. Jika melewati tanggal tersebut, sudah dipastikan Bacaleg akan gugur.
"Berarti dipastikan bahwa partai tersebut tidak ada calegnya, jadi kalau ada partai politik yang ternyata dia tidak hadir, tidak mengajukan daftar bakal calegnya ke KPU, berarti bisa kita pastikan partai tersebut nihil bakal calon DPRD jadi tidak ada caleg nya gitu," papar Nana Shobarna.
Baca Juga: Pantas Saja Banjir, Styrofoam dan Kasur Dibuang ke KCT di Depok
Kemudian, Nana Shobarna meminta, Parpol yang akan mendaftarkan Bacalegnya untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk, persyaratan administrasi. Sehingga, proses pendaftaran Bacaleg itu dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa kendala yang berarti.
"Kami juga mengimbau kepada Parpol itu untuk memenuhi semua persyaratan administrasi yang memang sudah dipersyaratkan dalam regulasi, supaya dari sejak awal ini bisa dilaksanakan dengan secara baik sehingga tidak dijumpai kekurangan di kemudian hari, sehingga tidak perlu ada perbaikan kami berharap begitu," harap Nana Shobarna.
Baca Juga: 150 WUB Pancoranmas Sudah Mendaftar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barlini menyebutkan, pihaknya turut melakukan langkah pencegahan tentang potensi terjadinya kecurangan dalam proses tersebut.
"Satu hal, kami melakukan pengawasan melekat, melihat apa ada hal-hal yang memang perlu dicegah lebih awal, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Kemudian, ungkap Luli, pihaknya juga tetap melakukan kordinasi dengan KPU Kota Depok soal aplikasi Silon yang digunakan untuk pendaftaran Bacaleg. Menurut dia, kedua instansi penyelenggara Pemilu itu saling mengingatkan.
Artikel Terkait
Kasi Kemas Pondok Petir Depok Kini Jabat Sekel
PDI Perjuangan Pawai Budaya ke KPU Depok, Simak Selengkapnya
Palang Pintu Warnai Pendaftaran Bacaleg NasDem, Ini Targetnya
Jurus Jitu Bacaleg NasDem Pancoranmas, Arif Budiman, Begini Selengkapnya
Delman hingga Super Hero Kawal Pendaftaran Bacaleg Demokrat Depok
Pasar Kopi Depok Tersaji di Balaikota, Jangan Sampai Ketinggalan