Minggu, 19 April 2026

KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Mohammad Agung, Radar Depok
- Senin, 22 Mei 2023 | 14:26 WIB
Mario Dandy (baju orange). FOTO: ISTIMEWA
Mario Dandy (baju orange). FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mario Dandy terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Pemeriksaan Mario Dandy difasilitasi oleh Polda Metro Jaya untuk tambahan keterangan kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

"Kita memfasilitasi kehadiran saksi (Mario) pada proses penyidikan KPK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/5).

Baca Juga: Satu Terduga Pimpinan KKB Papua Ditangkap, Polisi: Pelaku Terlibat Sejumlah Kejahatan

Trunoyudo menyebutkan, status Mario Dandy sebagai saksi dalam kasus gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.

"Ya kehadirannya sebagai saksi," terang Trunoyudo seperti dikutip dari pojoksatu.id (grup radardepok.com).

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Kasasi

Hingga saat ini Mario Dandy juga masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X