Minggu, 19 April 2026

Pembangunan Jembatan LHK Jatijajar Depok Belum Kantongi Izin

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:31 WIB
PANTAUAN : Pembangunan jembatan Unit Pusat Kearsipan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terletak di Jalan Raya Bogor KM37,2 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
PANTAUAN : Pembangunan jembatan Unit Pusat Kearsipan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terletak di Jalan Raya Bogor KM37,2 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Aparatur Kelurahan Jatijajar sangat menyayangan pembangunan jembatan Unit Pusat Kearsipan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Jalan Raya Bogor KM37,2 Kelurahan Jatijajar, Tapos Kota Depok belum memiliki izin.

Pantauan Harian Radar Depok di lokasi, terlihat pagar proyek yang mengelilingi lokasi pembangunan jembatan sudah berdiri serta bedeng para pekerja sudah terlihat sekitaran lokasi.

Lurah Jatijajar, Mujahidin menjelaskan bahwa pembangunan jembatan penghubung LHK dengan Jalan Raya Bogor tersebut belum memiliki izin dari Kelurahan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program-Manfaat ke Pengurus Daerah Wanita Islam Depok

"Itu pembangunan jembatan belum ada izin dari kelurahan," ucap dia Kepada Harian Radar Depok, Rabu (24/5).

Mujahidin mengatakan, sudah mengecek lokasi tersebut dan melihat sudah dimulainya prmbangunan jembatan tersebut.

"Saya melihat pembangunan tersebut memang sudah dimulai," ujar dia.

Baca Juga: Gedung Posyandu Garuda Perlu Diperbesar

Sementara itu, LPM Jatijajar, Usman juga membenarkan bahwa pembangunan jembatan tersebut belum ada izin baik dari kelurahan ataupun pihak LPM.

"Belum ada izin, baik saya ataupun kelurahan," kata dia.

Menurut dia, pihaknya telah mendorong untuk membuat perizinan pembangunan jembatan kepada pihak LHK. Tetapi belum ada respon terkait pembangunan.

Baca Juga: 1.840 Balita Jadi Target Imunisasi Polio

"Pihak LHK pernah minta rekomendasi kepada lurah dan LPM Jatijajar tapi tidak ada kelanjutanya," turur dia.

Saat tim Harian Radar Depok meminta Konfirmasi kepada pihak LHK melalui sambungan telpon terkait hal tersebut juga belum mendapatkan respon. (***)

Jurnalis : Andika Eka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X