Sabtu, 30 September 2023

Pemerintah Mengatur Ulang Pajak Emas

- Kamis, 25 Mei 2023 | 10:45 WIB
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). FOTO: DJP
Logo Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). FOTO: DJP

RADARDEPOK.COM, JAKARTAPemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.

Penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan atau penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

Baca Juga: Presiden Iran Bertemu Jokowi di Istana Bogor, Ini Poin-poin yang Dibahas

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti seperti dikutip dari pajak.go.id.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” lanjut Dwi Astuti.

Dwi Astuti lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai berikut.

Emas Perhiasan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Baca Juga: Resmi, Timnas Indonesia Hadapi Argentina di FIFA Matchday 19 Juni 2023

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

“Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual,” terangnya.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).

Baca Juga: Mendaftar sebagai Bacaleg, 12 Kades di Sukabumi Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

Jaga Kamtibmas, Polsek Sukmajaya Gencarkan Patroli

Sabtu, 30 September 2023 | 14:10 WIB

Warga Sawangan Bakal Diberi Ilmu dari Program WUB

Sabtu, 30 September 2023 | 07:45 WIB
X