Senin, 22 Desember 2025

RT5/15 Bedahan Deklarasi Kampung KTR di Depok

- Senin, 29 Mei 2023 | 07:50 WIB
DEKLARASI : Kawasan tanpa rokok Sawangan village, Cluster Swarna Asri RT5/15, Kelusahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Sabtu (27/5).
DEKLARASI : Kawasan tanpa rokok Sawangan village, Cluster Swarna Asri RT5/15, Kelusahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Sabtu (27/5).

RADARDEPOK.COM - Guna menciptakan lingkungan yang sehat, wilayah RT5/15 Bedahan, Kecamatan Sawangan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan ini dilakukan dengan deklarasi KTR, berlangsung di Sawangan village, Cluster Swarna Asri.

 

Koordinator promosi kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Ihyani Nurdiena mengatakan, pihaknya telah mendeklarasikan Kampung KTR, salah satunya di wikayah RT5/15 Bedahan.

 

"Kami juga mendeklarasikan beberapa wilayah. Satu kecamatan minimal satu wilayah. Kebetulan RT5/15 ini menjadi Kampung KTR di wilayah Kecamatan Sawangan," ungkap pembicara dalam acara tersebut, Minggu (28/5).

 Baca Juga: Helikopter Jatuh di Kawasan Ciwidey: Tak Ada korban Jiwa, 5 Kru Luka-luka

Dia mengatakan, pihaknya juga akan mendeklarasikan kampung-kampung KTR lainnya, yang sudah berkomitmen dalam acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2023.

 

"Penyelenggaraan acara Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Kota Depok ini, akan berlangsung di Alun-alun Depok," terang dia.

 

Berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok, Ihyani menjelaskan, Kota Depok ini sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok No2 Tahun 2020, yang mengubah Perda sebelumnya yakni Perda No3 Tahun 2014.

 

Dia mengatakan, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dengan perbedaan Perda saat ini dibandingkan yang sebelumnya. Perda No2 Tahun 2020 itu menyebut, bahaya rokok tidak hanya afa pada rokok konvensional atau kretek, tetapi juga ada pada tokok elektrik dan sisha.

 

"Perda ini juga sudah melarang pemasangan iklan bentuk reklame dan lainnya yang berkaitan dengan rokok. Jika ditemukan baliho iklan rokok, warga diharapkan melapor agar ditindaklanjuti," ungkap Ihyani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X