Menindaklanjuti putusan PK itu, tegas Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada seluruh jamaah. Saat ini, jaksa eksekutor akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai status dan tanggung jawab PT First Travel.
"Serta melakukan investigasi terhadap barang-barang bukti yang bernilai ekonomi untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan PK," terang Muhammad Arief Ubaidillah. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1444 Hijriah akan Digelar 18 Juni 2023
Rakornas LPBI NU Tingkatkan Ketahanan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana
Partai Buruh Depok Ancam Golput, Ini Penyebabnya
Pendaftaran ‘Sang Menang’ Tembus Ratusan Relawan, Bukti Nyata Warga Butuh Sentuhan Baru
Simak Pandangan Politisi PAN Depok, Hasbullah Rahmad soal Pengusungan Cawapres Erick Thohir