RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kuasa hukum dan korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Rabu (7/6).
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, rapat itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan putusan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Baca Juga: Nikmati Biji Kopi di Mostly Coffe, Ini Lokasinya
"Putusan tersebut terdiri dari 416 halaman, di mana setelah dibaca pertimbangannya, putusan ini menguatkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Andika CS, sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Agung," jelas Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Jumat (8/6).
Pada halaman 406-407, kata Muhammad Arief Ubaidillah, majelis hakim yang mengadili PK itu menyatakan bahwa mereka tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan barang bukti.
Baca Juga: JNE Suntik Gratis Vitamin C Bagi Karyawan hingga Masyarakat Umum
Sebab, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Namun, dalam putusan PK, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikannya kepada yang berhak.
"Dalam putusan peninjauan kembali ini, amar putusannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada jamaah. Hal ini sejalan dengan tuntutan Jaksa untuk memberikan keadilan dan rasa empati pada jamaah, seperti yang telah ditetapkan pada tingkat pertama," terang Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Fix, PDIP Dukung Periode Kades jadi 9 Tahun, Simak Alasan Lengkapnya
Namun, kata Muhammad Arief Ubaidillah, putusan PK itu berbeda dengan tuntutan jaksa di tingkat pertama. Padahal, barang bukti tersebut seharusnya dikembalikan kepada jemaah.
"Amar putusan PK menyatakan bahwa majelis peninjauan kembali tidak sependapat dengan putusan judex juris mengenai sebagian barang bukti, seperti uang dalam rekening bank dan aset-aset bernilai ekonomis, yang seharusnya dirampas untuk negara," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Masuk Bursa Terkuat jadi Cawapres Anies Baswedan, AHY : Sepenuhnya Ditangan pak Anies
Karena itu, ungkap Muhammad Arief Ubaidillah, berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak. Dalam hal ini, calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel maupun rekanan yang belum membayar.
"Perlu ditegaskan bahwa barang bukti ini sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dan diserahkan sebagai barang bukti pada tahap dua," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Rakornas LPBI NU Tingkatkan Ketahanan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana
Artikel Terkait
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1444 Hijriah akan Digelar 18 Juni 2023
Rakornas LPBI NU Tingkatkan Ketahanan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana
Partai Buruh Depok Ancam Golput, Ini Penyebabnya
Pendaftaran ‘Sang Menang’ Tembus Ratusan Relawan, Bukti Nyata Warga Butuh Sentuhan Baru
Simak Pandangan Politisi PAN Depok, Hasbullah Rahmad soal Pengusungan Cawapres Erick Thohir