"BPN Kota Depok terus menekankan proses evaluasi dan penilaian tanah harus dilakukan secara teliti dan objektif, serta mengacu pada peraturan yang berlaku. Selain itu, pemilik tanah harus diberikan penjelasan sesuai dengan nilai tanah dan bangunan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dengan jalan musyawarah dalam hal ketentuan harga sehingga terdorong rasa adil," papar Indra Gunawan.
Baca Juga: Menjalani Ibadah Sa'i, Berikut Ini Tips Aman Bagi Jemaah Haji Lansia
Meski begitu, kata Indra Gunawan, BPN Kota Depok juga mendapati kendala yang beragam. Di antaranya, saat dilakukan pengukuran di lapangan, pemilik terkadang tidak berada di tempat, sehingga timbul perselisihan hingga perbedaan pendapat dan hal lainnya.
Baca Juga: Erick Thohir Cawapres Primadona, Jadi Rebutan Capres
"Ada juga persoalan pemilik tanah menguasai secara fisik tetapi tidak memiliki surat-suratnya terkait tanah tersebut. Sejauh ini, BPN Kota Depok bisa mengatasi problem yang tersejadi sesuai ketentuan yang berlaku," tukas Indra Gunawan. (ger)
Program Empat PSN
Waktu :
Senin, 12 Juni 2023
Lokasi :
Kota Depok
Pelaksana :
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok
Kebutuhan Lahan untuk PSN :
256,16 hektar
Rincian PSN :
Artikel Terkait
Melihat Aktivitas Masyarakat di Lokus Proklim Kalibaru, Warga Diajak Tanam Pohon dan Pembuatan Biopori
Macam-macam Buah yang Harus di Hindari Saat Batuk, Warga Depok Harus Tahu!
Rekomendasi Outfit Hijab Kuliah Remaja Depok Stylish dan Nyaman, Kepoin Yuk!
Ilmu fisika memainkan peran penting dalam berbagai industri, Termasuk industri Pembuatan Garam
HTA : PKS Seolah Ketakutan, Anak Muda Mau Pimpin Depok Jangan Ditakut-Takuti