RADARDEPOK.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan petugas gabungan kerap melakukan penertiban terhadap parkir liar. Meski begitu, masih banyak pengendara yang membandel dengan memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
Dalam penertiban gabungan yang dilakukan Dishub dan Polres Metro Depok, pada Kamis (15/6), terdapat puluhan pelanggar yang ditindak dengan penggembosan, penggembokan hingga tilang di sepanjang Jalan Margonda Raya.
Baca Juga: Perkuat Kerjasama Indonesia-Uzbekistan, Wapres Maruf Amin Sampaikan 3 Poin Penting
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimskestib) pada Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, sebanyak 54 kendaraan berhasil terjaring dalam penertiban gabungan tersebut.
"Total kendaraan yang terjaring sebanyak 54 kendaraan," ungkap Ari Manggala kepada Radar Depok.
Ari Manggala merinci, kendaraan yang ditindak itu terdiri atas 10 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat. Seluruhnya, dikenakan sanksi tilang. Sementara, terdapat 38 kendaraan yang diberikan sanksi berupa pencabutan pentil atau penggembosan.
Baca Juga: Daya Tampung Masalah Klasik PPDB SMA/SMK, Begini Penjelasannya
"10 kendaraan roda 2 dan enam kendaraan roda 4 yang diberikan sanksi tilang. 38 kendaraan lainnya digembosi atau cabut pentil," kata Ari Manggala.
Sasarannya, beber Ari Manggala, setiap pengendara yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya. Misalnya, trotoar dan bahu jalan.
Baca Juga: Pengamat Politik, Ubedilah Badrun : Depok Dipimpin Perempuan jadi Fenomena Politik Menarik
"Kepada pengendara roda 2 dan roda 4 yang parkir bukan pada tempatnya dikenakan sanksi penggembokan dan penggembosan. Terutama, roda 2 agar menjadi efek jera," jelas Ari Manggala.
Lebih lanjut, Ari Manggala memastikan, pihaknya akan merutinkan penertiban tersebut, sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelanggar.
"Sebenarnya, penertiban ini sudah rutin dan setiap hari. Mungkin masyarakat atau pengendara khususnya yang melintasi Jalan Margonda yang belum sadar," tutur Ari Manggala.
Lebih lanjut, Ari Manggala meminta, pengendara dapat memarkirkan kendaraan pada tempat parkir atau kantong parkir yang sudah disediakan. Sehingga, tidak menganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain maupun pejalan kaki.
"Kami menghimbau agar parkir dikantong parkir yang tersedia," tukas Ari Manggala. (ger)
Artikel Terkait
Pengamat Politik, Ubedilah Badrun : Depok Dipimpin Perempuan jadi Fenomena Politik Menarik
Gerai UMKM Sinergia Tapos Depok Meluncur, Dua Hari Ada Bazar
Mahasiswa FTUI Gunakan Limbah Plastik untuk Aspal Pada Rancangan Jembatan
Daya Tampung Masalah Klasik PPDB SMA/SMK, Begini Penjelasannya
Difitnah jadi Selingkuhan Irwan Mussry, Yuni Shara akan Ambil Langkah Hukum
Perkuat Kerjasama Indonesia-Uzbekistan, Wapres Maruf Amin Sampaikan 3 Poin Penting