Minggu, 21 Desember 2025

Diperluas, Jaringan Utilitas Simpang Ramanda dan Sandra Depok Segera Dipindahkan

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:45 WIB
DPUPR bersama Bagian Pembangunan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) dan pemilik kabel optik melakukan identifikasi jaringan utilitas publik pra pelaksana pelebaran jalan. (RADAR DEPOK)
DPUPR bersama Bagian Pembangunan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) dan pemilik kabel optik melakukan identifikasi jaringan utilitas publik pra pelaksana pelebaran jalan. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM- Pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sandra yang akan dikerjakan tahun ini.

Tak pelak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan beberapa persiapan.

Salah satunya dengan melakukan survei bersama untuk identifikasi utilitas di dua lokasi tersebut.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : 2024 Targetkan Zero Stunting

“DPUPR bersama Bagian Pembangunan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) dan pemilik kabel optik melakukan identifikasi jaringan utilitas publik pra pelaksana pelebaran jalan. Jaringan tersebut harus kami pindahkan,” ujar Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok Denny Setiawan, Jumat (16/6).

Survei bersama ini juga sebagai tindak lanjut pembebasan lahan di Simpang Margonda dan Simpang Sengon. Survei ini perlu dilakukan, karena pada sempadan jalan tersebut terdapat aset penyedia jasa utilitas publik yang akan direlokasi.

Hasil survei simpang tersebut diantaranya Telkom ada sebanyak 4 tiang dan kabel, Fiber Media Indonesia (FMI) ada sebanyak 2 tiang dan kabel.

Baca Juga: Doa Parpol Depok Terkabul Soal Pemilu Terbuka, 850 Caleg Merdeka Blusukan

Kemudian, tiang PLN sebanyak 3 tiang dan kabel, gardu PLN 1 bangunan, rambu Dinas Perhubungan (Dishub) sebanyak 7 tiang marka, rambu milik swasta 1 tiang reklame dan tiang tak bertuan sebanyak 3 titik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui DPUPR bakal melakukan pelebaran Simpang Ramanda dan Simpang Sengon. Upaya tersebut dilakukan DPUPR Depok sebagai langkah mengatasi kemacetan di Kota Depok.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X