RADARDEPOK.COM - Doa yang dilantunkan 850 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) asal 17 Partai Politik (Parpol) di Kota Depok dikabulkan Tuhan yang Maha Esa (YME).
Kamis (15/6) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Lagi, Obat Keras Dijual Bebas di Depok, Warga Bojongsari Baru Amankan 1.583 Butir
Artinya, ratusan caleg itu memiliki kesempatan yang sama untuk duduk sebagai wakil rakyat yang sejatinya dipilih masyarakat.
Seandainya, MK memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, maka wakil rakyat akan dipilih parpol.
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, keputusan MK tentang sistem pemilu yang masih memakai sistem proporsional terbuka adalah doa PKS. Tentunya, dia mensyukuri doa yang sudah terkabul tersebut.
Baca Juga: Walikota Depok, Mohammad Idris Optimis Depok Dinobatkan Kota Kreatif
"Prinsip saya bersyukur MK memutuskan pemilu bersifat terbuka karena itu adalah keinginan PKS," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (15/6).
Menurut Imam, keputusan MK sekaligus demokrasi Indonesia yang tidak mundur, justru maju. "Kami dibawah bergairah dan semangat menyambut keputusan ini," ujar dia.
Dia meminta, tindak lanjut keputusan MK itu harus dihormati berbagai pihak. Apalagi, sesuai amanahnya yaitu sistem pencalegan di partai yang harus dibangun.
Baca Juga: Ramai-Ramai Parpol Depok Doakan Sistem Pemilu Terbuka, Simak Alasannya
"Kedua, tentang money politik. Sistem apapun juga akan terjadi. Mari sama-sama semua pimpinan partai serta masyarakat sama-sama menolak monepol ini agar terpilih pemimpin yang tidak korup dan tidak tercederai demokrasi di Indonesia," jelas Imam.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, Mazhab menuturkan, pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka pada pemilu mendatang. Bahkan, keinginan itu senada dengan delapan fraksi yang ada di DPR RI saat ini.
"Putusan MK hari ini tentu menjadi harapan banyak pihak yang mana masih tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka. Tentu ini menjadi gairah tersendiri buat demokrasi Indonesia dan dipastikan partisipasi pemilih pun akan menjadi sesuatu yang menggembirakan," jelas dia.
Artikel Terkait
Marak LSD di Depok, Peternak Sapi Cegah Mandiri
Kota Depok Miliki 391 Bank Sampah
Dishub Kota Depok Jamin Lampu Jalan Menyala
Soal Masalah Hukum, Pemkot Depok Gandeng Kejari Depok
Gerai UMKM Sinergia Tapos Depok Meluncur, Dua Hari Ada Bazar