Minggu, 21 Desember 2025

Mesin Cuci Korslet, Rumah dan Mobil di Kukusan Depok Hangus

- Minggu, 18 Juni 2023 | 18:12 WIB
PADAM : Kondisi rumah yang terbakar di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT5/7 No11, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Minggu (18/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )
PADAM : Kondisi rumah yang terbakar di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT5/7 No11, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Minggu (18/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Kuat dugaan akibat korsleting listrik. Satu unit rumah hangus terbakar di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT5/7 No11, Kelurahan Kukusan, Beji Kota Depok, Minggu (18/6).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Welman Naipospos mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05:20 WIB, berdasarkan laporan yang diterima Damkar sebelum terjun ke titik lokasi kebakaran.

"Benar adanya laporan tersebut kami terima sekitar pukul 05:20 WIB. Setelah itu, pengerahan unit bantuan Damkar diturunkan ke titik lokasi kebakaran," kata Welman, Minggu (18/6).

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : 2024 Targetkan Zero Stunting

Dia mengungkapkan, ditotalkan tujuh unit mobil Damkar dikerahkan untuk memadamkan api yang berkobar. Mako Kembangan mengerahkan tiga unit, UPT Damkar Cipayung satu unit, UPT Damkar Cinere satu unit, Pos Wali satu unit, dan satu unit perbantuan dari Jakarta Selatan.

"Regu yang tiba di lokasi berjibaku dengan api dua jam lebih, turut dibantu masyarakat sekitar," ungkap Welman.

Kemudian, sambung dia, api berhasil ditaklukan sekitar pukul 08:10 WIB. Setelah ditelusuri, diduga penyebab kebakaran bermula dari korsleting listrik dari mesin cuci yang ada di dalam rumah tersebut.

Baca Juga: Doa Parpol Depok Terkabul Soal Pemilu Terbuka, 850 Caleg Merdeka Blusukan

Lebih lanjut, Welman mengungkapkan, diperkirakan luas area yang terbakar mencapai kurang lebih 250 meter, dari total luas bangunan rumah yang mencapai sekitar 500 meter.

"Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut, namun kerugian yang pasti mencapai ratusan juta," ucap dia memungkasi.(***)

Jurnalis : Aldy Rama 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X