Senin, 22 Desember 2025

30 Angkutan Umum Ditindak BPTJ di Depok

- Jumat, 23 Juni 2023 | 10:00 WIB
GIAT : Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) meninjak anggkutan umum yang melanggar administrasi di Jalan Raya Bogor KM 29, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis pada Kamis (22/6). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
GIAT : Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) meninjak anggkutan umum yang melanggar administrasi di Jalan Raya Bogor KM 29, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis pada Kamis (22/6). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok merazia sejumlah angkutan umum di Jalan Raya Bogor KM 29, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kamis (22/6). Operasi tersebut dilaksanakan guna menjamin keselamatan penumpang.

Staf Pengawasan Angkutan BPTJ, Susan Natalia mengatakan, ini merupakan giat pengawasan dan penegakan hukum pada angkutan umum di Kota Depok yang sudah dilakukan selama tiga hari di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: DPT Kota Bekasi Mencapai 1,8 Juta Pemilih, Jumlah TPS 7.078 untuk Pemilu 2024

Kami sudah melakukan giat ini dimulai dari Selasa dan Rabu di Terminal Kota Depok, hari ketiga kami lakukan di Jalan raya Bogor, selanjutnya akan dilakukan di Sawangan, hingga dilanjut Senin dan Selasa, pekan depan,” ucap Susan Natalia kepada Radar Depok.

Susan Natalia menjelaskan, mengatakan, operasi tersebut bertujuan mengecek kelengkapan surat angkutan umum. Seperti Surat Izin Trayek atau Kartu Pengawasan (KP), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau Bukti Layak Uji Elektronik (BLUE) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Angkutan Umum.

Baca Juga: KPUD Kabupaten Bogor Tetapkan 3,9 Juta Jiwa sebagai DPT Pemilu 2024

"Sasaran kegiatan ini angkutan umum yang masuk dan keluar di Kota Depok dengan melibatkan personel gabungan dari Dishub Kota Depok," tutur Susan Natalia.

Dari operasi tersebut, terdapat 30 angkutan umum yang terjaring. Rata-rata pelanggaran yang ditemukan yaitu KP habis masa berlakunya. Dengan di dominasi oleh angkot, taksi dan bus.

"Sasaran kami memang angkutan kota yang lintas, karena memang disini wilayah perbatasan yang memiliki sekitar 6 trayek," terang Susan Natalia.

Baca Juga: Senegal Taklukkan Brasil, Sadio Mane Cs Bersinar dalam Ajang FIFA Matchday

Selain menindak para angkutan umum yang melanggar, BPTJ juga menempelkan stiker disetiap angkutan umum. Untuk menandakan bahwa akutan tersebut tertib administrasi dan melanggar.

Ada dua Stiker, jika kami tempelkan stiker merah bearti belum tertib administrasi kalau kami tempelkan stiker biru artinya sudah lengkap administrasi,” tutur Susan Natalia.

Baca Juga: 4 Nuansa Warna Baju Membuatmu Tampak Netral dan Elegan di Kota Depok

Dengan adanya giat penertiban ini, Susan berharap bisa menjaga keselamatan dari seluruh penumpang. Pasalnya, penumpang sudah membayar ongkos untuk bisa mendapatkan fasilitas yang layak dan jaminan keselamatan.

Selain itu juga para pengurus atau pemilik angkutan umum untuk menjalankan kewajibanya, seperti mengurus seluruh izin dan melengkapi surat-surat,” ucap Susan Natalia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X