Senin, 22 Desember 2025

30 Angkutan Umum Ditindak BPTJ di Depok

- Jumat, 23 Juni 2023 | 10:00 WIB
GIAT : Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) meninjak anggkutan umum yang melanggar administrasi di Jalan Raya Bogor KM 29, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis pada Kamis (22/6). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
GIAT : Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) meninjak anggkutan umum yang melanggar administrasi di Jalan Raya Bogor KM 29, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis pada Kamis (22/6). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: MPL Indonesia Season 12: Beli Tiket Nonton dan Dapatkan Skin Gratis! Inilah Rahasia Keseruan

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan giat yang diselenggarakan BPTJ. Untuk melakukan pengawasan terhadap kelaikan sarana transportasi.

Agar selalu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan terutama dari segi administrasi sarana transportasi,” kata Ari Manggala.

Baca Juga: Fazri Pria Obesitas 300 Kg Asal Tanggerang Meninggal Dunia, Begini Penyebabnya!

Selain itu, Ari Manggala menjelaskan, giat ini juga untuk meningkatkan mutu keselamatan pada setiap perjalanan yang dilakukan oleh operator penyedia sarana transportasi agar selalu memperhatikan kelaikan kendaraannya dari segi administrasi maupun teknis.

Baca Juga: Atasi Polemik, Kemenag Minta Pengurus Pondok Al-Zaytun Indramayu Terbuka dan Kooperatif

Target giat ini adalah bus AKAP, AKDP, JAC, Transjakarta dan angkot,” tutur Ari Manggala. (ana)

Jurnalis : Andika Eka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X