"Intinya itu meminta keringanan hukuman yang diharapkan, setidaknya kalau dari tuntutan JPU itu kan pidana mati, setidaknya kami meminta keringanan minimal seumur hidup itu saja," pinta dia.
Dia meyakini, kliennya telah menyesali perbuatannya dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali. Hal itu digambarkannya lewat tangisan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Kita lihat tadi ketika Hakim menanyakan sampai nangis, karena selain kami penasehat hukumnya meminta keringanan dari yang bersangkutan juga memohon sebagai upaya supaya menjadi pertimbangan bagi Hakim sebelum memutuskan perkara ini," terang Bambang.
Baca Juga: Memiliki Ketentuan Tertentu: Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Siapa Saja?
Rencananya, beber Bambang, pihaknya akan melakukan banding apabila putusan Hakim tidak sesuai dengan keinginannya.
"Masih ada hak kami untuk mengajukan banding," tutur dia. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
XL SATU Bikin Keluarga Makin Dekat, Simak Paket Internet Lengkapnya
Jaga Kebugaran di Sanggar Merhnaz, Instrukturnya Terjamin Berkualitas
Depok Arts District Impikan Kota Depok jadi Wisata Street Art
Gandeng PT Karabha Digdaya, Kelurahan Cilangkap Akan Bangun TPSAT
5 Tahun Vakum di Layar Lebar, Ardina Rasti akan Muncul di Film Horor Lampir
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Papua