Senin, 22 Desember 2025

Dituntut Mati Kejari, Pembunuh Putri Kandung di Depok Minta Keringanan

- Rabu, 28 Juni 2023 | 12:00 WIB
SIDANG : Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad yang membunuh putri kandungnya saat mengikuti persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
SIDANG : Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad yang membunuh putri kandungnya saat mengikuti persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

"Intinya itu meminta keringanan hukuman yang diharapkan, setidaknya kalau dari tuntutan JPU itu kan pidana mati, setidaknya kami meminta keringanan minimal seumur hidup itu saja," pinta dia.

Dia meyakini, kliennya telah menyesali perbuatannya dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum kembali. Hal itu digambarkannya lewat tangisan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Kita lihat tadi ketika Hakim menanyakan sampai nangis, karena selain kami penasehat hukumnya meminta keringanan dari yang bersangkutan juga memohon sebagai upaya supaya menjadi pertimbangan bagi Hakim sebelum memutuskan perkara ini," terang Bambang.

Baca Juga: Memiliki Ketentuan Tertentu: Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Siapa Saja?

Rencananya, beber Bambang, pihaknya akan melakukan banding apabila putusan Hakim tidak sesuai dengan keinginannya.

"Masih ada hak kami untuk mengajukan banding," tutur dia. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X