Senin, 22 Desember 2025

Cetak KTP di Depok Tersendat, Ternyata Ini Sebabnya

- Rabu, 5 Juli 2023 | 08:30 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok ketika mengakses layanan cetak KTP Drive Thru di Balaikota Depok. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah warga Depok ketika mengakses layanan cetak KTP Drive Thru di Balaikota Depok. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Warga diminta bersabar untuk sementara waktu ini. Blanko KTP di Kota Depok sudah terbatas. Bahkan, keterbatasan itu juga terjadi di kota besar lainnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, keterbatasan blanko KTP itu terjadi hampir di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berikut Ini Jejak Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani, dari Perumahan Elite hingga Apartemen

"Blanko tidak habis semua, tetapi terbatas di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Depok," ungkap dia kepada Radar Depok, Selasa (4/7).

Dampaknya, kata Nuraeni, Kota Depok hanya kebagian jatah 1.000 blanko per minggu atau 4.000 keping setiap bulannya. Dengan begitu, Disdukcapil Kota Depok mengalami keterbatasan dalam mencetak KTP setiap harinya.

Baca Juga: Film Extraction 2: Aksi Mendebarkan Chris Hemsworth di Atas Kereta! Temukan Link Nonton Sub Indo Full HD

"Satu hari biasa kami cetak KTP 700 sampai 900 per hari," ujar dia.

Dia menerangkan, Disdukcapil Kota Depok mensiasati hal itu dengan mencetak KTP sesuai nomor urut antrian apabila blanko tersebut sudah tersedia.

"Jadi semua antrian berdasarkan antrian ajuan, jika turun blanko kami cetak," tutur Nuraeni.

Baca Juga: Pengantin Baru Hilang Misterius, Begini Chat Terakhir Anggi ke Suaminya

Saat ini, beber Nuraeni, pihaknya hanya melakukan pencetakan KTP bagi warga prioritas. Contohnya, warga yang baru rekam atau mengajukan pencetakan KTP.

"Selain itu, warga pindah datang dari luar kota, KTP hilang dan bertahap jika untuk yang lain," jelas dia.

Baca Juga: Kelurahan Ratujaya Depok Sembelih 400 Hewan Kurban

Lebih dalam, ungkap dia, Disdukcapil Kota Depok mengarahkan warganya untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Manfaatnya, pengguna dapat mengakses data lain yang berbasis Nomor Induk KTP (IKD).

"Maka, harapan kami warga segera lakukan aktivasi IKD. Sebab, semua pelayanan publik juga menerima IKD," terang Nuraeni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X