RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di sepanjang Jalan Boulevard Cimanggis, Kecamatan Tapos. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan dan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin menjelaskan, sebelum melakukan eksekusi. Pihaknya telah menyampikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pelaku usaha yang menempati bangunan tersebut. Melalui surat tersebut mereka diimbau untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Di sepanjang jalan itu, awalnya berdiri 41 bangli yang melanggar aturan,” ucap dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (17/7).
Baca Juga: Pembunuh Anak Kandung di Depok Melawan, Ajukan Banding atas Hukuman Mati
Menurut dia, pihaknya telah melayangkan SP pertama pada 19 Juni 2023. Lalu, berselang 10 hari Satpol PP Kota Depok menyampaikan SP kedua untuk 21 bangli.
“Artinya, sekitar 20 bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri," ungkap dia.
Thamrin mengatakan, tujuh hari kemudian pihaknya menyampaikan SP ketiga yang menyisakan 15 bangli. Pada masa ini hanya tersisa tiga bangli yang masih berdiri, namun sudah dikosongkan pemiliknya.
"Penertiban kami lakukan secara humanis dan berjalan kondusif. Sebab, kami telah memberikan tenggat waktu yang cukup lama kepada mereka untuk membongkar sendiri karena jika dibongkar dengan alat berat barang mereka tidak bisa digunakan lagi" kata dia.
Baca Juga: Forkopimda Kondusifkan Pemilu 2024
Atas kesadaran masyarakat yang menghuni bangli tersebut. Eksekusi berjalan dengan lancar dan cepat. Puhaknya hanya butuh waktu kurang lebih satu jam untuk meratakan bangunan tersebut.
"Mereka juga dengan sadar dan sukarela membantu membongkar dan membersihkan bangunannya," ujar dia.
Pada penertiban bangli tersebut, Satpol PP Kota Depok juga dibantu oleh tim gabungan dengan Perangkat Daerah (PD) dan instansi terkait. Diantaranya, aparatur Kecamatan Tapos, Polsek Cimanggis, Koramil Cimanggis dan Garnisun untuk pengamanan.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menambah penerangan jalan di lokasi ini agar tidak menimbulkan kerawaan, karena kemarin masih ada lampu dari pedagang-pedagang," ucap dia.
Selain itu, setelah melakukan perataan bangli tersebut, pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas Kebersihan Dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok untuk menanamkan pohon di sepanjang jalan Bolevart Cimanggis.
Thamrin juga menginstruksikan Satpol PP yang bertugas di kecamatan untuk rutin melakukan patroli di lokasi ini. Baik sepekan dua kali ataupun setiap hari. Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang mendirikan bangunan di sepanjang jalan.
Artikel Terkait
21 Bangunan Liar Dirubuhkan
Cegah Bangunan Liar Berdiri, Perbanyak RTH
Satpol PP Kota Depok Gusur 45 Bangunan Liar
Catatan Satpol PP Depok di 2020, 126 Bangunan Liar Ditertibkan
Bangunan Liar di Sekitar Jalur Kereta Jakarta-Bekasi Akan 'Disapu'