Minggu, 21 Desember 2025

Samsat Depok Bawa Pesan Bebas Denda Pajak kendaraan, Ini Kriterianya

- Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:20 WIB
Sosialisasi layanan Samsat dan pajak daerah di Kelurahan Beji
Sosialisasi layanan Samsat dan pajak daerah di Kelurahan Beji

RADARDEPOK.COM - Petugas Pajak Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi menyisir di setiap kelurahan, yang berada di Wilayah kerja Samsat Depok pada Jumat (21/7/2023)

Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Beji, Depok, yang turut dihadiri Lurah Beji, Para RW, RT, Tokoh Masyarakat, dan LPM di Wilayah Beji.

Kegiatan Sosialisasi rutin di gelar oleh Tim Samsat Depok dan Petugas Pajak Provinsi menyisir di setiap kelurahan.

"Kegiatan sosialisasi telah di mulai dari bulan Juni dan di targetkan pada Bulan Agustus 2023 seluruh Kelurahan sudah di sambangi, sasaran peserta dalam kegiatan ini adalah RW, RT, Tokoh Masyarakat dan LPM," ujar LPM Kelurahan Beji, Dahlan.

Baca Juga: Harlah ke 25 PKB, Ketua PKB Depok M Faizin : Partai Terbesar Kedua Tingkat Nasional, 5 Besar di Kota Depok

Harapan Kegiatan ini bertujuan selain menaruh edukasi pada mayarakat, supaya lebih mengetahui mengenai tanggungjawab atas pajak kendaraan yang memiliki  peran dan fungsi Jasa Raharja, yang ada pada UU. No. 33 & 34 Tahun 1964 dan manfaat yang pada bisa atas ketaatan pada Administrasi Persuratan Kendaraan. 

 

Tim Samsat Depok juga menyampaikan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program pembebasan dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat.

Adapun Program kali ini yaitu pembebasan biaya balik nama, pembebasan denda pajak dan SWDKLLJ tahun lalu khusus wajib pajak ajak yang menunggak di atas 7 Tahun hanya di kenakan pajak 3 Tahun, program ini sudah di mulai dari 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

"Melalui Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor serta Pajak Daerah diharapkan Informasi yang disebarluaskan oleh para peserta kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya," tutup dia.***

Jurnalis : Amanda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X