Minggu, 21 Desember 2025

Penerima RTLH di Tapos Dapat Sosialisasi

- Jumat, 28 Juli 2023 | 10:45 WIB
Ratusan penerima bantuan program RTLH di Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi dari Disrumkim Kota Depok di aula Kecamatan Tapos. (Andika Eka)
Ratusan penerima bantuan program RTLH di Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi dari Disrumkim Kota Depok di aula Kecamatan Tapos. (Andika Eka)

RADARDEPOK.COM - Penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tapos mendapatkan sosialisasi dan pembuatan rekening Bank Jabar Banten (BJB) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

Kepala seksi ekonomi dan pembangunan Kecamatan Tapos, Raden Herdany menjelaskan, sebelum melaksanakan perbaikan RTLH.

Pihaknya selalu melakukan mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu kepada calon penerima manfaat.

Baca Juga: Sebanyak 1.203 Pelajar Bogor, Depok dan Bekasi Pahami Pajak dan APBN

Dalam sosialisasinya, turut dijelaskan mengenai teknis pelaksanaan RTLH dan tata cara pencairan dana di BJB.

"Sosialisasi yang diberikan Disrumkim adalah gambaran tentang bantuan RTLH, calon penerima manfaat juga langsung membuat buku rekening BJB sebagai syarat pencairan dana," jelas dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (27/7).

Herdandy mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang yang Peka dan Teliti bisa Menemukan Kejanggalan Gambar ini

Serta Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

"Setelah dilakukan sosialisasi ini penerima bisa lanjut ke tahapan pelaksanaan perbaikan RTLH dengan menuinggu instruksi dari Disrumkim Kota Depok,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kecamatan Tapos telah mendapatkan bantuan RTLH sebanyak 171 rumah yang akan dibangun menjadi rumah layak huni oleh Pemkot Depok.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji Asal Depok Tiba di Balai Kota, Disambut Haru Keluarga

"Rincianya, Kelurahan Cilangkap 41 rumah, Cimpaeun 14 rumah, Jatijajar 30 rumah, Leuwinanggung 8 rumah, Sukamaju Baru 28 rumah dan Sukatani 15 rumah serta Tapos ada 15  Rumah,” ujar Camat Tapos, Abdul Mutolib.

Dalam pelaksanaan, pihak Kecamatan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok. Namum, proses verifikasi lapangan sudah dilakukan.

"Kami masih menunggu kabar dari Disrumkim. Perkiraan pelaksanaan akan dimulai sekitar bulan Juli atau Agustus," tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X