Lantas, apa syarat untuk mendapatkan kartu Prakerja 2023?
Baca Juga: Film Horor Susuk: Kutukan Kencantikan, Sinopsis dan Jadwal Tayang di Bioskop
Sebagaimana dikutip dari laman Kartu Prakerja, syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah para pencaria kerja atau mereka yang terkena PHK.
Syarat mendapatkan Kartu Prakerja 2023:
1. Celon penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan normal.
Baca Juga: Cari Kejanggalan yang ada pada Teka teki Gambar ini, jika Berhasil Kamu Lulus Tes IQ
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Belum dan tidak pernah menerima bansos lain selama pandemi Covid-19.
5. Bukan seorang pejabat negara, ketua atau anggota DPRD, ASN, anggota TNI dan Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris maupun dewan pengawas di BUMN maupun BUMD.
Baca Juga: Kumpulan Kata kata Bijak Soekarno untuk Memperingati HUT RI ke-79 RI, bisa Dijadikan Status WhatsApp
5. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi warga Depok agar bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp4,2 juta dari program Kartu Prakerja 2023 gelombang 58.***
Artikel Terkait
Ada Syarat Baru Daftar di Kartu Prakerja Gelombang Berikutnya
Ingin dapat Kartu Prakerja? Baca Syarat-syarat Berikut Ini
Pemerintah Siapkan Kartu Prakerja untuk Calon Pengantin
Kabar Baik, Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Bantuan KUR
Ternyata Program Kartu Prakerja untuk Semua Orang, Tapi Nanti...