RADARDEPOK.COM - Menekan peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Depok, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok mengajak berbagai lembaga pemerintah di Kota Depok, untuk mengikuti kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Pada Sektor Kelembagaan di Kota Depok.
Ketua Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho mengatakan, konsolidasi tersebut merupakan tidak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada tahun 2020-224 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019.
“Aturan tersebut menjadi salah satu upaya dari sisi regulasi dan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan P4GN. Namun, tetap dibutuhkan sebuah instrumen guna melihat sejauh mana pelaksanaan P4GN tersebut dijalankan,” kata dia kepada Radar Depok, Rabu (23/8).
Baca Juga: Kenali 3 Cagar Budaya Depok yang Miliki Sejarah Penting tapi Terancam Nasibnya
Menurut Purwoko Nugroho, BNN pusat pada tahun 2019 telah mengeluarkan sebuah kebijakan, Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang diperbaharui kembali pada tahun 2021, melalui Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021.
“Kebijakan KOTAN sendiri merupakan sebuah upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna menghambat dan mengatasi penyalahgunaan narkoba,” ujar dia.
KOTAN di Kota Depok sendiri, pelaksanaannya telah berjalan sejak tahun 2021, dengan memperoleh hasil yang cukup baik, masuk dalam kategori (tanggap) sekitar 3,104 dan naik drastis di tahun 2022 menjadi 3,620 (Sangat Tanggap).
Baca Juga: Atlet Asal Depok Ikut ICF Canoe Sprint World Championship 2023 di Jerman, Ini Dia Sosoknya
“Hasil tersebut bukan berarti kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Depok, sama sekali tidak ada, namun lebih kepada bagaimana ketanggapan para stakeholder dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan narkoba di Kota Depok,” kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama, mengenai regulasi dan alur pengalokasian anggaran P4GN di Kota Depok. Dengan harapan, akan ada alokasi anggaran khusus mengenai P4GN, baik di perangkat dinas, kecamatan serta kelurahan.
Dia mengatakan, dari hasil Indeks KOTAN yang didapat di tahun 2022, meskipun kota Depok sudah mencapai kategori sangat tanggap, BNN Kota Depok juga perlu melakukan penguatan, guna mencapai hasil yang lebih baik di tahun 2023.
Baca Juga: KONI Depok Siap Sukseskan Lomba Olahraga Tradisonal, Ini Cabang yang Dipertandingkan
“Salah satu upaya penguatan yang dilakukan adalah melakukan Konsolidasi dengan stakeholder terkait, terutama pada sektor Kelembagaan dimana salah satu variabelnya adalah adanya daya dukung anggaran,” terang dia.
Purwoko Nugroho mengatakan, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan dinas, diantaranya, Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Bakesbangpol, Bagian Hukum serta para Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum dari 11 Kecamatan dan 9 Kelurahan yang telah dilakukan intervensi program Kelurahan Bersinar, yaitu Kelurahan Pancoran Mas, Abadijaya, Cipayung, Depok, Mekarjaya, Tugu, Kukusan, Ratujaya dan Pondokjaya.
Tidak hanya itu, Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tiga narasumber, di antaranya Wildah selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Fernando H. Siagian, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri RI dan Djatmiko Rahardjo, selaku Perencana Ahli Muda Koordinator Pemerintahan Bappeda Kota Depok.
Artikel Terkait
Peringati Hari Jadi ke -21, BNN Depok Tanam 25 Pohon Alpukat
BNN Depok Tidak Tahan Bagi yang Hasil Tes Urine Positif
BNN Depok Sambangi Katar Ratujaya
15 Pasien Rehabilitasi di BNN Depok : 2021 Sampai 2022 Sampai 100 Orang
HANI 2023, BNN Depok Ajak Remaja Cegah Narkoba Lewat Ketahanan Keluarga