Hindra Gunawan membeberkan, setiap kendaraan harus melewati proses uji terhadap berbagai komponen. Contohnya, nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor, nomor dan tipe motor penggerak, kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar, kondisi sistem converter kit bagi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi, kondisi dan posisi pipa pembuangan, ukuran roda dan ban serta kondisi ban serta kondisi sistem suspensi.
Baca Juga: Intip Kegiatan Kampung Caraka RW9 Jatijajar Depok, Latih Milenial Tentang Branding dan Publikasi
"Kondisi sistem rem utama, kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya, kondisi panel instrumen pada dashboard kendaraan, kondisi kaca spion, kondisi spakbor, bentuk bumper, keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk bus, dan kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup," urai Hindra Gunawan.
Baca Juga: 5 Minuman Seger yang Anti Kekeringan di Depok, Nomor 3 Cita Rasa Masa Kecil
Lebih lanjut, jelas Hindra Gunawan, pengemudi kendaraan bermuatan penumpang ataupun angkutan umum itu diwajibkan membawa tanda uji. Jika melanggar, kendaraan yang tidak membawa tanda uji atau tidak mengikuti uji kir akan dikenakan hukuman yang berbeda.
"Dasar hukumnya UU Tahun Nomor Tahun 2009, yang tidak melakukan uji diatur dalam Pasal 288,” tukas Hindra Gunawan. ***
Artikel Terkait
BPN Akan Terbitkan Sertifikat Delapan Sutet PLN
Primaya Hospital Luncurkan Layanan Unit Baru
Koni Depok Sukseskan Lomba Olahraga Tradisonal
Asal Usul Nama Sukatani Bagian Terakhir : Tugu Tani Sebagai Simbol, Pribumi dan Pendatang Jangan ada Sekat
Intip Kegiatan Kampung Caraka RW9 Jatijajar Depok, Latih Milenial Tentang Branding dan Publikasi
5 Makanan Kaki Lima Paling Populer di Depok, Dari Aromanya udah bikin Ngiler
5 Makanan Kaki Lima di Depok yang Paling Rekomen, Harga Murah Rasa Bintang Lima