Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot dan DPRD Setujui KUA PPAS Depok 2024 Senilai Rp3,8 Triliun

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris, usai menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2024 di Ruang Paripurna, Jumat (25/8). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Walikota Depok, Mohammad Idris, usai menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2024 di Ruang Paripurna, Jumat (25/8). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok baru saja melakukan pembahasan sekaligus menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp3,8 triliun.

Baca Juga: KKSS Kota Depok Syukuran Akbar

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan Walikota Depok, Mohammad Idris dan Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/8).

Dalam Rapat Paripurna itu, DPRD Kota Depok juga telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Pengamat Sebut Dukungan Budiman Sudjatmiko ke Prabowo di Pilpres 2024 hal Biasa

Mohammad Idris menjelaskan, KUA PPAS APBD Kota Depok 2024 merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang sejalan dengan program Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

"Kami mengapresiasi Badan Anggaran DPRD Depok yang telah membahas KUA PPAS sebagai wujud semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Mohammad Idris.

Baca Juga: Mengenang Kabid Dalops Damkar Depok, Welman Naipospos, Selamatkan Bocah SMP Tertimpa Crane, Wafat Saat Tugas

Menurut Mohammad Idris, hal itu masih berkaitan dengan Kota Depok yang akan memasuki Pemilu Serentak tahun depan yang sudah pasti membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan.

"Pasca pandemi target RPJMD 2021-2026 diarahkan untuk pemulihan ekonomi, pelatihan dan lainnya, sehingga dapat mempertahankan daya tahan perekonomian masyarakat. Mengajak komitmen perencanaan dan penganggaran pengolahan keuangan untuk kualitas pembangunan," terang Mohammad Idris.

Baca Juga: Depok Butuh Tambahan Lahan Pemakaman Umum

Lebih lanjut, beber Mohammad Idris, Raperda Bangunan Gedung yang merupakan harmonisasi dengan peraturan di atasnya diharapkan dapat menjadi Perda dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Ribuan Kendaraan di Depok Tak Lulus Uji Kir, Ini Sebabnya

"Pansus II memproses pembahasan rancangan tentang Bangunan Gedung. Raperda ini harmonisasi dengan peraturan di atasnya. Oleh karena itu, kami menyetujui raperda itu dijadikan perda. Harapan kami, akan terus bergandengan tangan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk kemajuan Kota Depok," tukas Mohammad Idris. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X