RADARDEPOK.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketengakerjaan Kantor Cabang Depok menggelar kegiatan grebek pasar guna mengedukasi masyarakat pekerja informal seperti pedagang untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Achiruddin selaku Kepala Kantor Cabang menjelaskan, kegiatan grebek pasar telah terlaksana di empat pasar yang ada di Depok. Yaitu Pasar Cisalak, Pasar Tugu, Pasar Agung dan Pasar Sukatani yang diadakan mulai dari tanggal 28 agustus sampai 31 Agustus 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud peran aktif BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam menjaring kepesertaan baru di sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: Tapos Tindaklanjuti Inwal Pengendalian Pencemaran Udara
“Kegiatan grebek pasar ini kami lakukan dengan tujuan agar para pedagang memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas berdagang," ucap dia.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok mendatangi secara langsung kios-kios para pedagang yang ada di pasar sehingga manfaat yang disampaikan lebih jelas dan terarah, selain itu juga didirikan booth guna memberikan pelayanan, baik pendaftaran kepesertaan, cetak kartu maupun informasi tentang manfaat dan program.
“Kami juga mengajak agen Perisai (Penggerak jaminan sosial) ketenagakerjaan untuk ikut serta memberikan edukasi dan membantu proses pendaftaran," tutur dia.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Toko Kue di Depok, Paling Laris dan Ramah Kantong, loh!
Dia juga memaparkan, bagi pedagang atau pekerja informal minimal terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang.
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis.
Santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp 42 juta.
Selain itu Pekerja Informal juga dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp 36.800 per bulan per orang. JHT sebagai upaya supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya.***