RADARDEPOK.COM – Warga Depok yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan menunggak pembayaran hingga dua tahun, kini tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan program Pembayaran Bertahan atau REHAB bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.
Melalui program REHAB, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran Iuran secara bertahap, tanpa harus takut dibekukan.
Namun, program REHAB ini hanya diperuntukan bagi peserta BPJS Kesehatan khusus pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau mandiri.
Baca Juga: Siap-siap Sakit Hati, Empat Bahasa Tubuh ini Menandakan Pacar Kamu ingin Putus
Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang memberikan jaminan kesehatan bagi warga.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan ini, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran setiap bulannya.
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemerintah membaginya menjadi tiga kategori, yakni pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Sebagai catatan, kepesertaan BPJS Kesehatan ini hanya bisa aktif apabila peserta membayar Iuran setiap bulannya.
Namun, saat ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang menunggak Iuran hingga lebih dari 3 bulan, melalui program REHAB.
Selama mengikuti program cicilan pembayaran, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meskipun menunggak Iuran BPJS Kesehatan hingga dua tahun.
Lantas, apa syarat dan cara mencicil tunggakan Iuran BPJS Kesehatan melalui program REHAB?
Syarat:
Artikel Terkait
Melihat Pelayanan BPJS Kesehatan Depok di Sukatani, Bantu Pembuatan Sampai Tangani Keluhan
Program JKN Sangat Membantu, Indra Andhitama: BPJS Kesehatan Harus Tetap Ada
Berkat BPJS Kesehatan, Muniroh: Penglihatan Saya Kembali Pulih
BPJS Kesehatan Depok Optimis Raih Target Capain UHC, Punya Program Pesiar
BPJS Kesehatan Depok Targetkan UHC