Minggu, 21 Desember 2025

Syarat dan Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Cukup Unduh Aplikasi ini

- Senin, 17 Juli 2023 | 12:57 WIB
Ilustrasi membayar tunggakan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi membayar tunggakan BPJS Kesehatan.

RADARDEPOK.COM – Warga Depok yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dan menunggak pembayaran hingga dua tahun, kini tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan program Pembayaran Bertahan atau REHAB bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan.

Melalui program REHAB, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran Iuran secara bertahap, tanpa harus takut dibekukan.

Namun, program REHAB ini hanya diperuntukan bagi peserta BPJS Kesehatan khusus pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja atau mandiri.

Baca Juga: Siap-siap Sakit Hati, Empat Bahasa Tubuh ini Menandakan Pacar Kamu ingin Putus

Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang memberikan jaminan kesehatan bagi warga.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan ini, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran setiap bulannya.

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemerintah membaginya menjadi tiga kategori, yakni pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Sebagai catatan, kepesertaan BPJS Kesehatan ini hanya bisa aktif apabila peserta membayar Iuran setiap bulannya.

Baca Juga: Tata Cara Puasa di Bulan Muharram, Lengkap dengan Niat dalam Bahasa Arab dan Latin, Warga Depok Wajin Tahu

Namun, saat ini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang menunggak Iuran hingga lebih dari 3 bulan, melalui program REHAB.

Selama mengikuti program cicilan pembayaran, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meskipun menunggak Iuran BPJS Kesehatan hingga dua tahun.

Lantas, apa syarat dan cara mencicil tunggakan Iuran BPJS Kesehatan melalui program REHAB?

Syarat:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faris Aurahmah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X