satelit

Penantian Dua Tahun, Akhirnya Ratusan Sertifikat PTSL Warga Bedahan Diserahkan

Sabtu, 9 September 2023 | 12:30 WIB
Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, berlangsung di Gang Cendana RT4/2, Kamis (Aldy Rama)

RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, kepada 10 RW yang ada di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Ratusan sertifikat PTSL ini diserahkan di Gang Cendana pada Kamis (7/9), di Gang Cendana RT4/2.

Ketua Panitia PTSL Kelurahan Bedahan, Ahmad Nawawi mengatakan, masyarakat yang menerima PTSL ini adalah mereka yang sudah mengajukan berkas-berkas pada 2021, terkait dengan lahan warga seperti Akta Jual Beli (AJB), girik, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan berkas-berkas lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Ribuan Santri Jawa Timur Nonton Langsung Laga Timnas Indonesia vs Turkmenistan

"Ditotalkan ada 209 sertifikat PTSL yang berhasil diserahkan untuk 10 RW pada Kamis (7/9), dari RW1 sampai RW9 dan RW16," kata Nawawi," Jumat (8/9).

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang terpanggil untuk menerima sertifikat PTSL, cukup mengajukan KTP dan Kartu Keluarga baik asli maupun foto copy. Dengan begitu, mereka yang terdata sudah bisa menerima sertifikat yang sudah ditunggu selama dua tahun belakangan ini.

Nawawi membeberkan, ditotalkan ada sekitar 4.300 pemohon sertifikat PTSL di Kelurahan Bedahan, dan sertifikat itu sudah dibagikan secara bertahap. Saat ini, PTSL yang sudah diserahkan kepada masyarakat ditotalkan ada sekitar 3.200.

Baca Juga: Tempat Wisata Gratis di Depok Terbaru 2023, Bisa Main Layang layang dan Hiking Ringan

"Diharapkan bagi warga yang belum menerima sertifikat PTSL untuk bersabar, karena penyerahan sertifikat ini dibagikan secara bertahap," tutur Nawawi.

Di lokasi yang sama, penerima PTSL sekaligus warga RT4/5, Saprudin mengatakan, sebelum sertifikat PTSL didapat. Ia sudah mengajukan sejumlah berkas sejak tahun 2021 kepada pihak RT setempat. Hal itu dilakukan, agar lahan rumah yang ia tempati saat ini memiliki sertifikat resmi.

"Setelah menunggu dua tahun ini akhirnya PTSL saya jadi juga. Prosesnya juga simpel, tinggal nunggu nama dipanggil panitia, terus mengajukan KTP sama Kartu Keluarga asli sama foto copy," ungkap Saprudin.***

Tags

Terkini