Minggu, 21 Desember 2025

Syarat Pengajuan PTSL di Depok, Tanpa Dipungut Biaya alias Gratis

- Senin, 31 Juli 2023 | 08:56 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat menyerahkan sertifikat program PTSL 2023 di Aula Kantor BPN Kota Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (BPN FOR RADAR DEPOK)
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat menyerahkan sertifikat program PTSL 2023 di Aula Kantor BPN Kota Depok, Jalan Boulevard, kawasan Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (BPN FOR RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemerintah masih melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2023.

Program PTSL 2023 ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kota Depok.

Program PTSL 2023 digulirkan pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, termasuk di Kota Depok.

Baca Juga: Warga Mampang Diguyur 1.500 Bibit Gurame

Bagi warga Depok yang belum memiliki sertifikat tanah bisa mengikuti program PTSL 2023.

Lantas, apa saja syarat PTSL 2023 yang harus dipenuhi warga Depok?

Sebelum mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kepengurusan PTSL, ada baiknya warga Depok menyimak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Selesaikan Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik

PTSL digulirkan pemerintah sejak 2018. Program diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.

Pemerintah merencanakan program PTSL ini berjalan hingga 2025, hingga tidak ada lagi persoalan sengketa tanah.

Lantas, apa itu PTSL?

Baca Juga: Delapan Lapangan Jabar Diinspeksi FIFA, Emil Pede Semuanya Lolos

PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, mengingat masih banyaknya tanah masyatakat yang belum bersertifikat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, pelaksanaan PTSL di Kota Belimbing dilakukan secara profesional dan transparan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mekarsari Depok Bagikan 50 PTSL

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X