RADARDEPOK.COM – Pemerintah masih melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL 2023.
Program PTSL 2023 ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kota Depok.
Program PTSL 2023 digulirkan pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, termasuk di Kota Depok.
Baca Juga: Warga Mampang Diguyur 1.500 Bibit Gurame
Bagi warga Depok yang belum memiliki sertifikat tanah bisa mengikuti program PTSL 2023.
Lantas, apa saja syarat PTSL 2023 yang harus dipenuhi warga Depok?
Sebelum mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kepengurusan PTSL, ada baiknya warga Depok menyimak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Selesaikan Kreditur Istaka Karya, Kementerian BUMN Siapkan Solusi Terbaik
PTSL digulirkan pemerintah sejak 2018. Program diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.
Pemerintah merencanakan program PTSL ini berjalan hingga 2025, hingga tidak ada lagi persoalan sengketa tanah.
Lantas, apa itu PTSL?
Baca Juga: Delapan Lapangan Jabar Diinspeksi FIFA, Emil Pede Semuanya Lolos
PTSL merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, mengingat masih banyaknya tanah masyatakat yang belum bersertifikat.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, pelaksanaan PTSL di Kota Belimbing dilakukan secara profesional dan transparan.
Artikel Terkait
Mekarsari Depok Bagikan 50 PTSL
BPN Depok Akomodir Pengajuan PTSL Blok Tengki Meruyung
108 Warga Sawangan Terima Sertifikat PTSL
Sukamaju Dapat 300 Bidang PTSL
BPN Depok Kikis Pungli Lewat PTSL
BPN Depok Sajikan Posko Pengaduan PTSL, Simak Selengkapnya
Lewat Posko Pengaduan PTSL, BPN Depok Permulus Ribuan Sertifikat