metropolis

Kejari Depok Temukan Bukti Korupsi Bawaslu, 31 Saksi Sudah Diperiksa : Kasus Pilkada 2015

Jumat, 15 September 2023 | 08:00 WIB
Gedung Kejari Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Dugaan korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mendapatkan angin segar. Baru-baru ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan bukti atas perkara tersebut.

Baca Juga: Caleg Demokrat, Alfiansyah-Ingrid Kansil Salurkan 40.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak Elnino

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, jaksa penyidik telah menemukan bukti dalam dugaan korupsi tersebut. Bukti baru itu menguatkan adanya unsur pidana dalam penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Depok 2020 yang dilakukan Bawaslu Kota Depok.

Baca Juga: Panggung Hiburan Puncak Acara HUT ke-78 RI di Limo, Pesta Pora dengan Panggung Hiburan

"Tim jaksa penyidik telah berhasil menemukan bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Kota Depok tahun 2020 oleh Bawaslu Kota Depok," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (14/9).

Baca Juga: Data OJK : 4,8 Juta Rekening Utang Pinjol Rp13,8 Triliun, Jabar Tertinggi, DKI Jakarta Kedua

Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (30/5). Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap Bawaslu Kota Depok menerima dana senilai Rp15 miliar dari Pemkot Depok.

Baca Juga: Mahasiswa Putus Asa Terjerat Pinjol, Altafasalya Ardnika Basya : Habisi Adik Kelas, Rampas Barang Elektronik

"Tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.

Sejauh ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, tim jaksa penyidik telah memerika 31 saksi. Termasuk, pengurus Panwascam se Kota Depok. Kemudian, Kejari Depok juga mengumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana hibah senilai miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga: 3 Venue Wedding yang Ada Kolam Renang, Nomor 1 Ada Dipinggir Danau : Satu Satunya di Depok

"Jaksa penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 30 Mei lalu telah meminta keterangan dari 31 saksi, termasuk pengurus Panwascam se Kota Depok," terang Muhammad Arief Ubaidillah.

Bahkan, sebut Muhammad Arief Ubaidillah, Kepala Kejari (Kajari) Depok telah menunjuk 11 jaksa penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 692/m.2.20/fd.2/05/2023 tanggal 30 Mei 2023.

Baca Juga: Rumah Makan di Tanah Baru Diamuk Si Jago Merah

"Tim jaksa penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada di Kota Depok," tegas Muhammad Arief Ubaidillah.

Halaman:

Tags

Terkini