metropolis

Konsinyasi Eks Situ Krukut Terkendala Sengketa, Ini Keterangan BPN Depok

Rabu, 20 September 2023 | 07:00 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat melakukan rapat koordinasi dengan jajarannya (BPN Kota Depok)

Baca Juga: Menguak Sejarah Kelurahan Ratujaya Depok, Miliki Lahan Subur, jadi Incaran Belanda : Bagian 2

Surat itu terbit, setelah adanya pengajuan oleh para advokat dan konsultan hukum pada Kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan nomor surat tertanggal 07 Mei 2018 dengan Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Pemohon mengajukan permohonan ke PN Depok terkait penawaran dengan nilai Rp192.375.080.000. Nilai tersebut merupakan pembayaran ganti kerugian atas hamparan bidang tanah negara eks situ seluas 78.270 meter persegi yang terletak di Kelurahan Krukut, Limo yang terkena pembangunan Jalan Tol Desari.

Baca Juga: XL Axiata Hadirkan Green Mining dengan Private Network : Solusi Ramah Lingkungan di Industri Pertambangan

Kedua, penetapan dari PN Depok dengan Nomor: 3/Pdt.P/Cons/2018/PN.Dpk dengan dasar adanya surat dari para advokat dan konsultan hukum dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari dengan nomor surat Nomor: 01/Cons-Dpk.3/V/2018.

Isi surat yang dimohonkan ke Ketua PN Depok terkait dengan penawaran sejumlah uang sebesar Rp10. 355.550.000 yang merupakan pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah negara eks Situ seluas 4.285 meter persegi yang juga berada di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Kedua surat tersebut telah ditetapkan oleh PN Depok pada 17 Mei 2018.

Baca Juga: Supian Suri Ajak Warga Tapos Depok Jaga Kesehatan, Begini Caranya

BPN Kota Depok berharap, dengan adanya penjelasan yang kami sampaikan mengapa UGK eks Situ Krukut belum dibayarkan dapat dipahami secara jernih oleh masyarakat,” terang Indra Gunawan. ***

Halaman:

Tags

Terkini