Baca Juga: Pokja Sehat Kelurahan Mampang Dikukuhkan
“Karena masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi,” ujar Taufik Iman Raharjo.
Taufik Iman Raharjo menerangkan, instansi pusat dan daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi yang sudah ditentukan, yaitu dengan menetapkan 2 persen dari pelamar penyandang disabilitas.
Baca Juga: Puluhan Apoteker di Depok Ikuti Pembekalan Agen Perubahan
“Penetapan kebutuhan sebanyak 80% untuk kebutuhan khusus THK-2 dan Non ASN, dan 20% untuk umum atau pelamar baru,” terang Taufik Iman Raharjo.
Selain pengunduran waktu perekrutan, Taufik Iman Raharjo menjelaskan bahwa akan ada pengurangan kuota PPPK, yang sebelumnya ditetapkan 100 kuota, kini dikurangi menjadi 86 kuota.
Baca Juga: Perjuangkan Pendidikan dan Kesehatan jadi Fokus Anjar Setya Widarti
“Pengurangan kuota PPPK di Kota Depok ini karena adanya optimalisasi untuk pegawai di lingkup Pemkot Depok dan menyesuaikan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Taufik Iman Raharjo.
Formasi PPPK yang dibutuhkan Pemkot Depok, kata Taufik Iman Raharjo, masih tetap sama dengan sebelumnya, yaitu terdapat tiga formasi. Antara lain tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca Juga: Sumbangan Sekolah di Depok, Dengarkan Nih Penjelasan Nuroji
“Formasi ini berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami hanya menerima kuota. Kami juga tidak membuka pendaftaran CASN,” tandas Taufik Iman Raharjo. ***