Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Lakukan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan BKC di 11 Kecamatan

- Sabtu, 23 September 2023 | 09:25 WIB
Satpol PP Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC) Ilegal kepada warga Cipayung, di aula Kecamatan Cipayung (Andika Eka )
Satpol PP Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC) Ilegal kepada warga Cipayung, di aula Kecamatan Cipayung (Andika Eka )

RADARDEPOK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengadakan roadshow Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC) Ilegal di 11 Kecamatan se-Kota Depok tahun 2023.

Dalam sosialiasi ini, Satpol PP Kota Depok menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor, untuk memberikan edukasi kepada Ketua LPM, Perwakilan RW, Tomas/Toga, Linmas dan pemilik warung rokok atau usaha jasa titipan.

Kasatpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin  mengatakan, sosialiasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dalam pemberantasan cukai ilegal di Kota Depok. Selain juga meningkatkan kemampuan untuk dapat mengidentifikasi cukai ilegal.

Baca Juga: Masyarakat Tak Percaya Hoaks Galon Isi Ulang Sebabkan Gangguan Kesehatan dan Kemandulan

“Diharapkan para peserta yang berasal dari pengurus wilayah nantinya dapat turut serta membantu identifikasi cukai ilegal di Kota Depok,” tutur dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (22/9).

Sebab, kata Thamrin, hal ini dilakukan karena banyaknya bermunculan rokok ilegal tanpa label cukai resmi ataupun memakai lebel cukai palsu. Pastinya ini sangat mengurikan bagi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

“Sosialisasi ini juga sebagai penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata dia.

Baca Juga: Pemkot Depok Tegas! Minimarket Bodong Disidak Aparatur Kelurahan Pasir Putih

Thamrin menjelaskan, hasil label cukai tersebut nantinya akan masuk kepada kas negara. Menurut dia, besaranya sekitar Rp600 sampai Rp1000 perbatang rokok. Lalu, dari kas negara tersebut akan dibagikan ke setiap kabupaten/kota.

“Dari hasil DBHCHT ini, Kota Depok mendapatkan dana sekitar Rp8 miliar yang diperoleh dari pusat,” ujar dia.

Lanjut dia, pengelolaan DBHCHT di Kota Depok tersebut nantinya digunakan untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum. Untuk bidang kesehatan akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif.

“Seperti, pencegahan, dan pengobatan bagi perokok maupun stanting, serta penyediaan peningkatan sarana dan prasarana fasilitas Kesehatan di Kota Depok. Misalnya, masyarakat untuk berobat TBC gratis, itu dari situ salah satunya,” ujar dia.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Ajak Pentahelix Dukung P2WKSS di Depok

Thamrin mengatakan, untuk bidang penegakan hukum meliputi program sosialisasi ketentuan dibidang cukai, kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Juga kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh pemerintah daerah setempat,” tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X