Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiono, merilis pemuda berinisial MPL (22) yang sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian di warung sembako, di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. (Polsek Sukmajaya)
Karena aksinya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***