Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiono, merilis pemuda berinisial MPL (22) yang sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian di warung sembako, di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. (Polsek Sukmajaya)
Karena aksinya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Pemkot Depok Lakukan Penataan Trotoar di Cimanggis, Berikan Rasa Aman Pejalan kaki
Pos Pendapatan Bertambah Rp470,9 Miliar, Imam Budi Hartono : Wujudkan Depok yang Maju
5 Tempat Wisata Malam Paling Hits di Sekitaran Depok, Cocok buat Hangout dan Gratis!
PAN Jatim Gembira dengan Elektabilitas Erick yang Tertinggi di Jatim
Karyawan Wilmar Peringati Hari Batik dan Pancasila Dengan Penuh Kebanggaan
RUU ASN Besok Disahkan, Dadeng Wahyudi: Harus Segera Dibuat Perda atau Perbup
Diduga Nistakan Agama, MUI Dukung Kepolisian Penjarakan Dokter Richard Lee