Senin, 22 Desember 2025

Pemuda di Depok Curi 35 Warung Sembako, Ternyata Ini Motifnya

- Selasa, 3 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiono, merilis pemuda berinisial MPL (22) yang sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian di warung sembako, di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. (Polsek Sukmajaya)
Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiono, merilis pemuda berinisial MPL (22) yang sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian di warung sembako, di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. (Polsek Sukmajaya)

Karena aksinya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X