RADARDEPOK.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus menggencarkan razia terhadap parkir liar. Sejak awal tahun hingga saat ini, mereka telah melakukan penindakan kepada pengendara roda dua maupun empat.
Adapun, ratusan pengendara itu terjerat dalam razia parkir liar yang dilakukan petugas Dishub Kota Depok di Jalan Margonda Raya dan sekitarnya.
Baca Juga: Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Era Digitalisasi
Dalam razia parkir liar tersebut, Dishub Kota Depok memberikan berbagai jenis sanksi kepada pengendara yang memarkirkan kendaraanya di atas trotoar maupun bahu jalan.
Kepada Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, terdapat 376 kendaraan yang berhasil terjaring dalam razia parkir liar tersebut.
Baca Juga: Launching Taman Ramah Anak RW4 Duren Seribu, Wujudkan Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Ratusan kendaraan itu terjaring dalam razia parkir liar yang dilakukan petugas Dishub Kota Depok selama periode Januari hingga September 2023.
"Terhitung awal Januari hingga September 2023, terdapat 376 yang berhasil kami lakukan penindakan parkir liar," ungkap Ari Manggala kepada Radar Depok, Selasa (31/10).
Ari Manggala memastikan, setiap pemilik kendaraan yang terjaring dalam razia parkir liar itu akan dikenakan sanksi yang berbeda. Misalnya, pengendara yang tidak ada dilokasi akan diberlakukan penggembokan.
Baca Juga: Kelurahan Depok Jaya Bangun Rumah Maggot
Sementara, kendaraan roda dua maupun roda dua yang memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan akan dikenakan sanksi penggembosan.
"Untuk yang parkir sembarangan tidak ada pengemudi digembosin, cabut pentil dan penilangan,"
Dari ratusan kendaraan yang ditindak itu, beber Ari Manggala, terdapat puluhan kendaraan yang dikenakan sanksi tilang.
"Yang diberikan sanksi tilang 35 kendaraan dari 376 kendaraan," sebut Ari Manggala.