RADARDEPOK.COM - Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pendataan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Tanah Daerah Telantar. Adapun, Raperda ini merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Peraturan itu dinilai akan mengoptimalkan penertiban terhadap bidang tanah terlantar atau tak bertuan yang ada di Kota Depok.
Perda ini turut mengatur tanah eks korupsi dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa digunakan masyarakat.
Baca Juga: Keripik Pisang Narkoba Dipasarkan dari Depok, Pabriknya di Bantul
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, sejak Perda itu disahkan, jumlah tanah terlantar di Kota Depok kian berkurang. Namun, pihaknya belum melakukan pendataan ulang terhadap tanah terlantar.
"Sudah berkurang sekarang, belum di data ulang," ungkap Hamzah kepada Radar Depok, Minggu (5/11).
Sebelumnya, kata Hamzah, terdapat 300 bidang tanah yang statusnya tidak jelas atau terlantar. Hadirnya Perda membuat tanah tak bertuan dapat digunakan masyarakat.
Baca Juga: Dua Nama Dicoret, 769 Caleg Berebut 50 Kursi DPRD Depok, Ini Nama-nama yang Lolos!
Bahkan, ungkap Hamzah, terdapat lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari ratusan tanah terlantar yang ada di Kota Depok.
"Jadi tanah-tanah itu ada yang tak bertuan milik negara dan masa Hak Guna Usahanya atau HGU sudah habis," beber Hamzah, beberapa waklu lalu.
Menurut Hamzah, berdasarkan acuan Undang Undang Agraria, Perda itu dihadirkan untuk menjaga kualitas air tanah hingga kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Empat Negatif Cacar Monyet, Satu Tunggu Hasil, Depok Sebar Surat Edaran
"Jadi para pengelolah atau pemegang hak atas tanah diminta untuk menjaga dan memelihara agar tidak terlantar," tutur Hamzah.
Hamzah mendorong Pemkot Depok untuk terus melakukan penertiban kawasan terlantar serta melaporkan tanah yang terlantar. Sebab, hal itu berpengaruh dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria.
Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sudah membentuk tim inventarisasi kawasan serta tanah terlantar di wilayahnya. Adapun, tim ini bertugas untuk melakukan inventarisasi.