Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Minta Percepat Pekerjaan Fisik
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menjelaskan, panitia khusus tersebut bertugas melakukan inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi terlantar di Kota Depok sebagai wilayah satelit Ibu Kota Negara.
“Benar panitia sudah dibentuk. Keanggotaan juga telah ditetapkan,” kata Indra Gunawan kepada Radar Depok.
Indra Gunawan menerangkan, pembentukan tim itu berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Baca Juga: Daftar Tunggu Naik Haji Depok 27 Tahun, E-Hajj Dibuka Besok
Saat ini, kata Indra Gunawan, panitia bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hak atas tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan sebagaimana pemberian hak atas tanahnya.
Sampai pada rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pemeliharaan tanah secara faktual.
“Nah, hasil dari peninjauan lapangan akan diberitahukan kepada pemegang hak untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan sampai pada upaya memelihara tanah yang dimiliki,” jelas Indra Gunawan.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Dukung Kurangi Panas Bumi, Begini Caranya
Selain itu, sebut Indra Gunawan, objek inventarisasi juga termasuk tanah yang telah dikuasai dalam jangka waktu 180 hari kalender sejak diterbitkannya pemberitahuan.
“Kembali kita tekankan bahwa kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini fokusnya pada pemanfataan untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Indra Gunawan.
Bahkan, beber Indra Gunawan, hal itu selaras dengan nilai konstitusi dan tujuan pembangunan berkelanjutan pada Pasal 33 UUD RI 1945 bahwa perlunya penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Imbas Penutupan TikTok Shop, Ratusan Pegawai JNT Depok Kena PHK
“Prinsipnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, pemberian hak tanah kepada individu atau badan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan mencegah kerugian bagi pihak lain,” tandas Indra Gunawan.***
Tentang Tanah Terlantar di Depok Berkurang