RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah membentuk tim untuk menginventarisasi tanah terindikasi terlantar yang berada di wilayahnya.
Dalam pelaksanaannya, tim inventarisasi dari BPN Kota Depok menemukan adanya sejumlah tanah terindikasi terlantar yang ada di Kota Depok dengan beberapa alasan.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sejumlah tanah terindikasi terlantar tersebut. Bahkan, setiap pemegang hak akan diminta klarifikasi.
Baca Juga: Kelurahan Pengasinan di Depok Darurat Peredaran Obat Ilegal
"Sesuai dengan dipa atau target kinerja kita berdasarkan anggaran, kita menargetkan sepuluh yang dilakukan pemantauan terhadap tanah terindikasi terlantar dan semuanya sudah dilakukan," ungkap Indra Gunawan kepada Radar Depok, Senin (6/11).
Menurut Indra Gunawan, pemegang hak memiliki alasan tersendiri soal belum optimalnya pemanfaatan atau penggunaan tanah terindikasi terlantar tersebut.
"Klarifikasi yang dilakukan oleh pemegang hak, tanah tersebut belum dimanfaatkan atau dioptimalkan karena ini juga menyangkut investasi, ada yang karena pandemi, ada juga yang telah terjadi perubahan terkait tata ruang yang haurs dilakukan revisi," beber Indra Gunawan.
Baca Juga: DPUPR Depok Pastikan Jembatan Gantung Serab Dibongkar Bukan Roboh
Meski begitu, Indra Gunawan menegaskan, setiap pemegang hak memiliki kewajiban untuk menggunakan, memanfaatkan hingga mengoptimalkan tanah tersebut sebagaimana pemberian hak dari pemerintah.
"Artinya kegiatan inventarisasi ini termasuk mengingatkan kepada para pemegang hak bahwa memiliki kewajiban yaitu menggunakan, memanfaatkan, bukan hanya mengusai secara fisik tetapi mengoptimalkan tanah tersebut," beber Indra Gunawan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, jelas Indra Gunawan, objek tanah terlantar merupakan tanah yang sudah atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan serta tidak dipelihara menjadi objek yang harus ditertibkan.
Baca Juga: Bir Pletok Depok Tembus Empat Negara, Terbaru Mau Unjuk Gigi di Malaysia
"Nah, Menteri yang akan melakukan penertiban terhadap tanah terlantar," tutur Indra Gunawan.
Indra Gunawan menerangkan, objek tanah terlantar merupakan tanah yang tidak dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana pemberian hak yang diberikan pemerintah seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Objek penertiban tanah terlantar itu adalah tanah-tanah hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan pengusaan hak atas tanah," jelas Indra Gunawan.