Baca Juga: Depok Kekurangan 480 Guru Agama Islam, Terpaksa Pakai Jebolan Pesantren
"Tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Sejauh ini, beber Muhammad Arief Ubaidillah, tim jaksa penyidik telah memerika 31 saksi. Termasuk, pengurus Panwascam se Kota Depok.
Kemudian, Kejari Depok juga mengumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan dana hibah senilai miliaran rupiah tersebut.
Baca Juga: Pekan Ini Mutasi Berbarengan dengan Isi Jabatan Kadis Damkar
"Jaksa penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 30 Mei lalu telah meminta keterangan dari 31 saksi, termasuk pengurus Panwascam se Kota Depok," terang Muhammad Arief Ubaidillah.
Bahkan, sebut Muhammad Arief Ubaidillah, Kepala Kejari (Kajari) Depok telah menunjuk 11 jaksa penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 692/m.2.20/fd.2/05/2023 tanggal 30 Mei 2023.
"Tim jaksa penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada di Kota Depok," tegas Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Kelurahan Pengasinan di Depok Darurat Peredaran Obat Ilegal
Selanjutnya, kata Muhammad Arief Ubaidillah, pihaknya kaan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap berbagai pihak lain agar dugaan korupsi dapat menemui titik terang. Termasuk, penetapan tersangka.
"Kedepannya, akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pihak lainnya agar proses penyidikan yang bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, pihaknya akan memberikan informasi kepada masyarakat secara berkala terkait perkembangan dugaan korupsi pada Bawaslu Kota Depok.
Baca Juga: Bir Pletok Depok Tembus Empat Negara, Terbaru Mau Unjuk Gigi di Malaysia
"Kejaksaan Negeri Depok akan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum dan kita dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut," tandas Muhammad Arief Ubaidillah.***