metropolis

Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok Segera Jalani Sidang, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Selasa, 14 November 2023 | 07:05 WIB
Jaksa Kejari Depok, Alfa Dera saat menyaksikan jalannya rekontruksi kasus anak bunuh ibu kandung di wilayah Tapos (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan berkas perkara anak bunuh ibu kandung di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu, sudah lengkap secara formil dan materil.

Selain pembunuhan, Kejari Depok juga menjerat tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis bin Bakti Azis Munir (23) dalam kasus anak bunuh ibu kandung itu dengan pasal penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Depok, UK Luncurkan Inovasi Lantera

Artinya, Kejari Depok segera melakukan penuntutan dalam meja persidangan terhadap kasus anak bunuh ibu kandung yang menjerat tersangka Rifki Azis Ramadhan.

Adapun, tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, berkas perkara dengan tersangka Rifki Azis Ramadhan alias Azis dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

"Sesuai Surat Nomor B 27621/M.2.20/EOH.1/11/2023 tertanggal 8 November 2023," ungkap Muhammad Arief Ubaidilah kepada Radar Depok, Senin (13/11).

Baca Juga: Tren Perundungan Dunia Maya Meningkat, Pemerintah Diminta Meningkatkan Efektivitas Satgas Anti Cyberbullying

Muhammad Arief Ubaidilah menuturkan, kelengkapan berkas tersebut menyatakan bahwa tersangka Rifki Azis Ramadhan disangkakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya.

"Dan kekerasan fisik terhadap ayah kandungnya," beber Muhammad Arief Ubaidilah.

Berdasarkan pasal yang tertuang dalam berkas perkara, Muhammad Arief Ubaidilah menegaskan, tersangka Rifki Azis Ramadhan terancam hukuman mati. Sebab, tersangka telah melakukan dua tindak pidana yang menyebabkan timbulnya dua korban.

"Bahwa, tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban," jelas Muhammad Arief Ubaidilah.

Baca Juga: UI Gelar Seminar dan Kongres Perkumpulan Arsip Perguruan Tinggi Indonesia 2023

Dalam waktu dekat, ungkap Muhammad Arief Ubaidilah, penyidik akan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejari Depok untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya, penyidik dijadwalkan besok, Selasa (14/11) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti, Alfa Dera," tandas Muhammad Arief Ubaidilah.

Halaman:

Tags

Terkini