metropolis

Indikasi Pelanggaran Pembangunan SPBU GDC : Dipertanyakan Pengamat Tata Kota, Dipanggil Komisi A

Selasa, 14 November 2023 | 09:10 WIB
INDIKASIPELANGGARAN : Penampakan pembangunan SPBU di kawasan GDC, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. (DOK. RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pembangunan SPBU di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) turut mencuri perhatian Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Sebab, lokasi pembangunan SPBU di kawasan GDC Depok itu terindikasi melakukan pelanggaran. Apalagi, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu lintas (Lalin) dinilai tidak tepat dikeluarkan untuk pembangunan SPBU yang berada di jalan menurun atau menanjak serta berkelok.

Baca Juga: Rainbow Slide Single Reguler Kini Hadir di Agrowisata Gunung Mas Puncak Bogor, Cek Tiket Masuknya!

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan, pihaknya sudah melakukan rapat yang membahas kejanggalan dalam pembangunan SPBU tersebut. Bahkan, Komisi A akan memanggil dinas terkait dan pihak pengembang SPBU tersebut dalam waktu dekat ini.

"Komisi A sudah kita rapatkan, kita lagi cari waktu yang kosong untuk bisa kita panggil pengembangnya, kita panggil pemerintahnya juga," ungkap Hamzah kepada Radar Depok, Selasa (13/11).

Menurut Hamzah, pembangunan SPBU di kawasan GDC itu dapat berujung penutupan apabila terdapat bukti pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang maupun dinas terkait.

Baca Juga: Guru Besar Fakultas Psikologi UI: Bentuk Generasi Unggul Lewat Pendidikan Moral Sejak Dini

"Contohnya begini, ada pom bensin yang bocor di Pancoranmas, Komisi A panggil dan sekarang kita suruh tutup, perbaiki dulu," ujar Hamzah.

Hamzah menerangkan, izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok kepada SPBU tersebut harus sesuai peruntukannya.

Saat memanggil pengembang dan dinas terkait, kata Hamzah, pihaknya akan mempertanyakan peruntukan izin yang dikeluarkan untuk SPBU tersebut.

"Kalau tata ruang itu bisa untuk perdagangan dan untuk permukiman, atau bisnis yaa. Jadi kalau itu tidak untuk perdagangan ya untuk permukiman, nah itu yang mau kita telusuri," beber Hamzah.

Baca Juga: Mirip Niagara, Air Terjun Keren dan Unik ini ada di Daerah yang Satu Provinsi dengan Depok, loh!

Bahkan, kata Hamzah, dugaan pelanggaran dalam pembangunan SPBU tersebut bisa saja berujung pada pidana apabila terdapat bukti pelanggaran hukum.

"Artinya ada unsur pidana karena kalau cacat administrasi. Kecuali, kalau ruang terbuka hijau dia bangun, nah itu ada pidananya," beber Hamzah.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menerangkan, apabila suatu pembangunan sudah disertai mengantongi IMB, maka tidak ada kesalahan dalam proses pelaksanaannya.

Halaman:

Tags

Terkini