Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap korban serta mengamankan barang bukti berupa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Keterangan Leasing. Atas aksinya pelaku dijerat Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan.***
Jurnalis : Atfal