Pertama, dirinya merasa tidak menyebarkan kebohongan melalui komentarnya terhadap video tersebut. Ia berpendapat maksudnya untuk memberikan pemahaman kepada publik agar tidak langsung percaya pada berita yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Aparatur Kecamatan Sukmajaya Depok Bentuk Tim Sepakbola Pelajar
Kedua, menyebutkan bahwa gugatan PDI Perjuangan memiliki aspek material dan immaterial yang tidak masuk akal.
Aspek inmaterial berkaitan dengan anggapan bahwa video tersebut menurunkan elektabilitas PDI Perjuanga tidak masuk akal, mengacu pada hasil survei yang menunjukkan bahwa suara PDI Perjuangan tetap stabil dan tidak mengalami penurunan setelah video tersebar.
Sedangkan aspek material gugatan terkait nominal ganti rugi sebesar 200 miliar yang dianggapnya tidak realistis. Ia menyatakan bahwa bayangan membayar jumlah sebesar itu akan memaksa dirinya untuk menjual semua asetnya atau bahkan berhutang sepanjang hidup.
Baca Juga: Pokja RW Ramah Anak Cimpaeun Depok Perkuat Pembinaan
"Saya ini siapa sih, jika menganggap atau membayangkan saya bisa membayar sampai 200 miliar ,dan karna video tersebut tidak mungkin menyebabkan kerugian seperti yang digambarkan PDI Perjuangan" tandas Ade Armando.
Kuasa Hukum, PDI Perjuangan, Army juga menyampaikan dalam sidang para pihak lengkap hadir, termasuk pihak tergugat.
"Sidang perdana gugatan perkara 367, menggugat perdata perihal perbuatan melawan hukum kepada Ade Armando," ujar Army Mulyanto.
Army Mulyanto, menjelaskan agenda sidang hari ini pertemuan dengan mediator, untuk dilakukan mediasi antara dua belah pihak.
Baca Juga: Tanam 50 Pohon di Tepi Situ Cilodong Depok, Upaya Cegah Banjir dan Longsor
"Hasil sidang perdana hari ini masih bersifat formil, dan perhatian utama dalam gugatan perdata adalah mencapai perdamaian," jelas Army Mulyanto.
Army Mulyanto menyampaikan tahap mediasi akan dilakukan selama kurang lebih 30 hari kedepan.
"Jadwal mediasi selanjutnya telah direncanakan pada Rabu, 22 November, jam 1 siang di PN Cibinong," ungkap Army Mulyanto.