RADARDEPOK.COM – Janji 25 pemilik lahan yang merasa tanahnya diserobot di Jalan Raya Limo Blok Kramat RT 02/05, Kelurahan/Kecamatan Limo, Depok menepati janjinya.
Pekan ini bila tak ada aral melintang, 25 pemilik tanah dan bangunan akan melaporkan secara pidana sejumlah pihak yang terlibat dalam upaya penyerobotan tanah milik warga.
Kuasa hukum 25 Korban Penyerobotan tanah, Sutara mengaku, akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terhadap para pihak yang terlibat dalam upaya penyerobotan lahan seluas 4.980 meter, yang sejak puluhan tahun dikuasai oleh warga.
"Ya, Insha Allah pekan ini kami akan melaporkan secara pidana para pihak yang terlibat dalam upaya penyerobotan tanah milik klien kami. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok nomor : 275/Pdt.G/2018/PN.Dpk yang memenangkan H Husni Tamrin selaku penggugat," ujar Sutara setelah mengikuti rapat dengan para pemilik lahan.
Saat ini, sambung Sutara, sedang mengumpulkan data bukti kepemilikan tanah dari 25 pemilik yang diklaim H Husni Tamrin.
Selain pidana, hasil rapat konsolidasi para pemilik lahan juga akan melaporkan secara perdata pada sesi Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Supir Mengantuk, Mobil Minibus Tabrak Pohon di Jalan Raya Abdul Wahab Kecamatan Sawangan Depok
“Kami sudah menemukan sejumlah bukti baru (Novum), dan kami juga akan melaporkan secara pidana semua pihak yang terlibat. Ini supaya bisa terlihat dengan jelas dan terang benderang siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut," tegas dia.
Lukman Hakim salah satu ahli waris pemilik tanah yang menjadi korban aksi penyerobotan tanah mengatakan, dalam pembahasan ada beberapa hal yang tercipya.
Diantaranya menyusun persiapan laporan ke Polda, sekaligus mengumpulkan data bukti kepemilikan yang dipegang warga atas tanah yang dikuasai.
Baca Juga: Jalan Krukut Raya Depok Ditutup Sampai 15 Desember, Jalan Dilebarkan dan Dipasang Sheet Pile
Secara defacto, tanah yang diklaim H Husni yang katanya dibeli dari Muyamin Damin selaku ahli waris Damin sudah sejak tahun 1965 dikuasasi warga.
Oleh sebab itu dia menilai banyak kejanggalan yang patut dipertanyakan terkait putusan hakim Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan H Husni Tamrin.
Sejumlah kejanggalan sudah terlihat saat hakim Pengadilan tidak memeriksa keabsahan Sertifikat tanah nomor 6 tahun 1973 atas nama Damin dan Akta jual beli nomor 40/2018 yang dikeluarkan Notaris Sigit Siswanto, dan memutuskan perkara hanya berdasarkan keterangan penggugat.