Senin, 22 Desember 2025

Buruh Depok Ngotot UMK Naik 15 Persen, UMP Diumumkan Hari Ini

- Selasa, 21 November 2023 | 07:00 WIB
Buruh di Depok Minta Kenaikan UMK 15 Persen, Pemkot Surati Kemenaker (Gerard)
Buruh di Depok Minta Kenaikan UMK 15 Persen, Pemkot Surati Kemenaker (Gerard)

RADARDEPOK.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 yang telah ditunggu-tunggu masyarakat Jabar sudah mulai dibahas.

Dihembuskan sesuai Peraturan Pemerintah atau PP nomor 51 tahun 2023, akan ada kenaikan sebesar 4 persen.

Kenaikan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh Kota Depok, terkait kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) sebesar 15 persen pada Tahun 2024. 

Baca Juga: Indept News 6 : Vendor PMT 'Nyanyi' Terkait Menu Stunting Depok

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk membahas inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berada di Kota Depok.

“Rapat hari ini (Kemarin), masih membahas untuk tuntutan yang diminta buruh, serta membahas inflasi dan ekonomi di Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (20/11).

Wido Pratikno menuturkan, buruh tetap bersikukuh dengan tuntutan dengan kenaikan UMK sebesar 15 persen. Namun, untuk keputusan tersebut belum menemukan titik terang. Pihaknya masih menunggu keputusan Kota Depok.

Baca Juga: Indept News 5 : Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Stunting Depok Terendah ke Lima di Indonesia, Kemenkes Bilang Sudah Tepat

“Keputusan final tersebut, Jawa Barat akan umumkan pada 27 November 2023, sekalian menunggu hasil rekomendasi dari Jawa Barat,” ucap dia.

Menurut dia, dari hasil pembahasan rapat Depeko yang dilaksanakan hari ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyanggupi PP51 tahun 2023, yaitu memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 melalui penerapan Formula Upah Minimum.

“Apindo menyanggupi PP51 tahun 2023, tetapi untuk Disnaker belum bisa memberikan keputusan terkait kenaikan UMK di Kota Depok,” tutur dia.

Baca Juga: Indept News 4 : Diduga Ada Mark Up Anggaran di PMT, Dinkes Depok Rincikan Anggaran

Terpisah, Kadisnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa pada tahap pertama yaitu tanggal 16 November, pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan dinas kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Jabar.

Kemudian barulah pelaksanaan rapat dewan pengupahan dilaksanakan pada tanggal 17 November. Ia pun berharap agar proses penyusunan draft penetapan UMP Jabar dapat selesai dua sampai tiga hari kedepan.

Sehingga diperkirakan draft penetapan UMP Jabar ini telah selesai disusun pada tanggal 20 November nanti lebih tepatnya esok hari, itu pun jika tidak ada halangan atau pengunduran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X