RADARDEPOK.COM – Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495. Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp1.986.670.
Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan UMP tersebut menurut Bey dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD: Nomor Urut 3 dan Makna Di Dalam Salam 3 Jari
"Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Bey menyatakan selanjutnya kabupaten/kota di Jabar juga harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November. Dia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan.
"Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada penaikan di bandingkan tahun lalu," ujarnya.
Baca Juga: Menko PMK Sebut Menu Stunting di Depok tak Layak, Kejari Depok Belum Panggil Dinkes
Masih kata Bey, dirinya membolehkan buruh di Jabar melakukan aksi unjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut. Namun dia menegaskan, aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib.
"Unjuk rasa ya silahkan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya," kata dia.
Buruh Jabar menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurut Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, buruh menolak penetapan UMP tersebut karena Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Baca Juga: Buruh Depok Ngotot UMK Naik 15 Persen, UMP Diumumkan Hari Ini
"Prinsipnya kita menolak penetapan UMP maupun UMK karena menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh. Karena, sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya 70 ribu rupiah," ujar Roy.
Bahkan nanti, kata dia, UMK berdasarkan PP tersebut, ada yang naik hanya Rp 30 ribuan. Padahal, PNS saja kenaikan upahnya 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.
"Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Oleh karena itu, buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat pada 29 dan 30 November 2023," katanya.
Artikel Terkait
Gratis dan Deket dari Depok! Tempat Wisata ini Cocok buat Merayakan Malam Tahun Baru
4 Tempat Wisata Dekat Rumah ini pas banget Liburan Akhir Tahun, ada Laut hingga Curug, loh!
Keren Banget! Tempat Wisata ini Konon jadi Tempat Pacaran Dua Sejoli Titisan Dewa
Bukit Alesano, Tempat Wisata yang pas buat Merayakan Malam Tahun Baru, Tiket cuma Rp10 Ribu
Destinasi Wisata Alam Ini Punya Jembatan Terpanjang se-Asia Tenggara, Yuk Kepoin Tempatnya!
Kawah Putih Ciwidey Bandung, Destinasi Wisata Alam Terbaik yang Harus Sobat Depok Kunjungi
Rekomendasi Glamping Keren di Puncak, Fasilitas Mewah Dekat dengan Tempat Wisata