metropolis

Segera Disidang, Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkatnya di Depok Terancam Hukuman Mati

Kamis, 30 November 2023 | 09:30 WIB
Tersangka pembunuhan mahasiwa UI, Altafaslya Ardnika Basya (23) saat menjalani rekonstruksi di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT 7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, beberapa waktu lalu. (DOK. RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah merampungkan berkas perkara dalam kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafaslya Ardnika Basya (23) yang membunuh adik tingkatnya, MNZ (19).

Dalam waktu dekat, Polres Metro Depok akan menyerahkan tersangka Altafaslya Ardnika Basya berikut barang buktinya kepada Kejari Depok untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dalam persidangan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, penyerahan tersangka serta barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Bikin Sertifikat di BPN Kota Depok Dapat Bibit Pohon Durian, Simak Selengkapnya

"Akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Selasa (29/11).

Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, berkas perkara pembunuhan mahasiswa UI itu sudah lengkap atau P21.

Bahkan, Kejari Depok telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk menangani perkara tersebut. Apalagi, rekam jejak keduanya sudah tak diragukan lagi dalam mengatasi perkara kriminal.

Baca Juga: Kejari Depok Sumbang Hasil Jual Barang Bukti ke Negara, Segini Besarannya

"Setelah sebelumnya perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa peneliti," beber Muhammad Arief Ubaidillah.

Dalam berkas perkara, kata Muhammad Arief Ubaidillah, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap tingkatnya. Sehingga, dia terancam hukuman mati.

"Tersangka terancam dengan hukum hukuman pidana mati karena salah satu  pasal yang diterapkan dalam berkas perkara adalah terkait dengan pembunuhan berencana," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Meski Jadi Omongan Masyarakat Soal Pembongkaran Trotoar, DPUPR Depok Berhasil Pecahkan Masalah Banjir Sejak 2003

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Depok menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT 7/5, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Dalam kesempatan itu, tersangka melakukan setidaknya 50 adegan.***

 

Tags

Terkini